TANGERANG SELATAN, KOMPAS — Sebagian besar industri obat tradisional di Indonesia, terutama industri kecil dan menengah, kesulitan mendapat izin edar produk dari Badan Pengawas Obat dan Makanan. Hal ini disebabkan industri kecil belum memiliki fasilitas produksi berstandar.
Untuk itu, gedung dengan fasilitas Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik (CPOTB) yang dibangun Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) di kawasan Pusat Penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Puspiptek) Serpong, Tangerang Selatan, Banten, diharapkan bisa menjawab persoalan tersebut.
”Fasilitas ini dibangun untuk mendukung percepatan pengembangan obat tradisional sesuai standar agar memenuhi regulasi dan standar keamanan pengolahan dan produk obat tradisional. Kami terbuka kepada semua mitra, termasuk industri kecil dan menengah dengan investasi minim,” kata Kepala LIPI Laksana Tri Handoko di sela-sela peresmian Gedung CPOTB LIPI di Serpong, Banten, Senin (19/11/2018).
Kami terbuka kepada semua mitra, termasuk industri kecil dan menengah dengan investasi minim.
Kepala Pusat Penelitian Kimia LIPI Agus Haryono menuturkan, fasilitas CPOTB LIPI dilengkapi peralatan dan teknologi pengolahan produk obat tradisional, mulai dari proses bahan baku, standardisasi bahan baku, proses ekstraksi, sampai pada formulasi produk dengan sediaan tablet, kapsul, dan cair. Selain itu, ada laboratorium pengembangan, unit analisis kimia, dan unit analisis mikrobiologi. Proses rancangan dan tata letak ruang di Gedung CPOTB itu dilakukan dengan koordinasi BPOM.
Fasilitas CPOTB tersebut bertujuan untuk menjamin keamanan dan konsistensi mutu produk obat tradisional yang diproduksi agar terhindar dari kontaminasi silang serta pencampuran bahan dan produk. ”Harapannya, agar produk yang dihasilkan sesuai syarat mutu,” ungkapnya.
Pembangunan fasilitas CPOTB itu disambut baik Ketua Bidang Perdagangan Dalam Negeri Gabungan Pengusaha Jamu dan Obat Tradisional Indonesia (GP Jamu) Bernard T Widjaja yang turut hadir dalam acara peresmian Gedung CPOTB LIPI. Fasilitas CPOTB saat ini menjadi kebutuhan mendesak bagi industri jamu dan obat tradisional skala kecil dan menengah.
Berdasarkan Peraturan Kepala BPOM Nomor Hk.03.1.23.06.11.5629 Tahun 2011 tentang Persyaratan Teknis Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik, izin edar dan spesifikasi produk obat tradisional baru bisa diberikan apabila obat tradisional dibuat dan dikendalikan secara konsisten sesuai standar mutu dalam proses CPOTB. Tujuannya, agar produk obat tradisional bisa memenuhi syarat keamanan dan mutu sehingga bisa bersaing secara global.
”Padahal investasi untuk laboratorium atau fasilitas CPOTB itu tidak murah, bisa miliaran rupiah. Industri kecil dan menengah biasanya terkendala karena masalah ini. Sementara hampir 80 persen industri jamu dan obat tradisional adalah industri kecil dan menengah,” kata Bernard.
Bahan baku
Handoko mengatakan, fasilitas riset obat tradisional yang ada di Gedung CPOTB LIPI itu juga dimanfaatkan untuk mendukung kemandirian bahan baku obat nasional. Diperkirakan ada lebih dari 30.000 spesies tanaman berkhasiat sebagai bahan obat bisa ditemui di Indonesia. Namun, potensi tersebut belum dimanfaatkan secara maksimal.
Untuk sementara, senyawa-senyawa dari ekstrak tanaman di Indonesia yang telah dikembangkan tim peneliti di Pusat Penelitian Kimia LIPI adalah produk dari katekin untuk antioksidan dan ekstrak daun sukun untuk mengatasi kadar kolesterol tinggi dalam darah (hiperkoleterolemia). Ada juga ekstrak daun jamblang untuk menurunkan kadar gula darah dan ekstrak air mengkudu untuk membantu menurunkan tekanan darah.