Setelah Dijemput, WNI di Kapal Pesiar Diamond Princess Diobservasi 28 Hari
Sebanyak 4 dari total 78 warga negara Indonesia bekerja sebagai ABK Diamond Princess yang berlabuh di Yokohama, Jepang, terkonfirmasi positif Covid-19. Pemerintah menyiapkan skenario untuk menjemput 74 WNI itu.
Oleh
DEONISIA ARLINTA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah memastikan akan segera menjemput warga negara Indonesia yang berada di kapal pesiar Diamond Princess, yang kini berlabuh di Yokohama, Jepang. Meski belum ditentukan waktu dan proses penjemputan tersebut, Kementerian Kesehatan memutuskan, begitu tiba di Indonesia, mereka perlu diobsevasi selama 28 hari. Ini lebih lama dari observasi WNI di Natuna, Kepulauan Riau, selama 14 hari.
Sekretaris Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Achmad Yurianto mengatakan, waktu observasi yang akan diberlakukan terhadap para warga negara Indonesia (WNI) dari kapal pesiar Diamond Princess berbeda dengan WNI yang sebelumnya dijemput dari Wuhan, China. Mereka harus menjalani masa observasi sampai dua kali masa inkubasi dari Covid-19, yakni menjadi 28 hari.
”Pada kelompok (WNI di Diamond Princess) ini dikhawatirkan muncul mutasi baru dari Covid-19. Dari referensi WHO (Organisasi Kesehatan Dunia), justru gejala klinis yang muncul pada kasus yang positif relatif ringan. Beberapa bahkan dilaporkan tanpa gejala,” tuturnya di Jakarta, Jumat (21/2/2020).
Untuk itulah, Achmad menuturkan, WHO mengimbau semua negara untuk meningkatkan kewaspadaan pada penularan Covid-19. Kapal pesiar yang saat ini bersandar di perairan Yakohama, Jepang, pun dinyatakan menjadi pusat penularan virus (episentrum). Jumlah penularan yang terjadi di dalam kapal itu pun sudah mencapai lebih dari 15 persen dari populasi yang ada. Jumlah ini lebih tinggi jika dibandingkan dengan penularan yang terjadi di Provinsi Hubei, China, yang tercatat sekitar 5 persen. Hal itu menyebabkan waktu observasi sebaiknya menjadi dua kali masa inkubasi.
Di kapal pesiar Diamond Princess itu terdapat sekitar 3.700 penumpang dan kru yang berasal dari 50 negara. Dari jumlah itu, 78 WNI bekerja sebagai anak buah kapal dengan empat di antaranya telah terkonfirmasi positif Covid-19.
Pemerintah Jepang kini telah memperbolehkan orang yang tidak terinfeksi Covid-19 pulang ke negara asal masing-masing. Setiap negara pun diperbolehkan menjemput warga negaranya mengingat waktu karantina 14 hari telah berakhir. Meski begitu, semua penumpang dan awak kapal di-screening kesehatan secara menyeluruh dan hasilnya diperkirakan selesai Sabtu (22/2/2020).
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengatakan, pemerintah telah menyiapkan sejumlah opsi terkait dengan penjemput WNI di kapal pesiar itu. Ada dua opsi yang diajukan, yakni penjemputan melalui jalur laut atau jalur udara.
Adapun untuk jalur laut telah disiapkan KRI dokter Soeharso milik TNI Angkatan Laut. Kapal rumah sakit itu telah dilengkapi dengan peralatan dan kebutuhan evakuasi dan karantina bagi WNI yang dijemput dari Jepang.
”Semua opsi yang dibutuhkan sudah disiapkan. Kita masih menunggu keputusan dari Presiden terkait proses penjemputan ini,” ujarnya.
Achmad menambahkan, secara teknis, para WNI yang akan dijemput dari kapal pesiar Diamond Princess akan diperiksa secara menyeluruh. Sebelum dijemput, mereka diperiksa secara fisik terkait dengan gejala yang dialami serta diperiksa terkait infeksi Covid-19.
”Jika nanti keputusannya akan dijemput dengan kapal rumah sakit, para WNI berarti akan diobservasi sekaligus ketika proses pemulangan. Di dalam kapal juga telah dilengkapi dengan peralatan medis untuk menunjang perawatan selama perjalanan,” katanya.