Status Keadaan Tertentu Darurat Korona Diperpanjang sampai 29 Mei 2020
Badan Nasional Penanggulangan Bencana menetapkan perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus korona di Indonesia. Hal itu merujuk pada penyebaran virus korona yang makin luas.
Oleh
DEONISIA ARLINTA
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Badan Nasional Penanggulangan Bencana menetapkan perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus korona di Indonesia. Perpanjangan tersebut terhitung sejak 29 Februari 2020 sampai 29 Mei 2020.
Kebijakan itu sesuai Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 13A Tahun 2020. Perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah dilakukan merujuk pada penyebaran virus korona yang makin luas dan menimbulkan korban jiwa. Selain itu, penyebaran virus ini berdampak pada kerugian harta benda dan psikologi masyarakat serta mengancam kehidupan masyarakat.
Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Bencana Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Agus Wibowo, saat dihubungi di Jakarta, Selasa (17/3/2020), mengatakan, status keadaan tertentu diberlakukan karena belum ada ketetapan status kondisi darurat bencana. Status keadaan tertentu diperlukan agar BNPB dapat melakukan operasi darurat untuk mendukung penanganan Covid-19.
Operasi darurat yang selama ini telah dilakukan antara lain pemulangan ABK dari kapal pesiar Diamond Princess dan proses observasi di Pulau Sebaru Kecil, Kepulauan Seribu. ”Sesuai dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana, Kepala BNPB dalam kondisi tertentu dapat melaksanakan penanggulangan bencana, termasuk kemudahan akses dalam penanganan darurat bencana sampai batas waktu tertentu,” tuturnya.
Potensi nasional
Agus menambahkan, meski kondisi saat ini belum ditetapkan sebagai status keadaan darurat bencana nasional, penanganan yang dilakukan sama seperti saat status keadaan darurat bencana nasional diberlakukan. Seluruh potensi nasional akan dikerahkan dalam mengatasi penularan Covid-19.
”Dana siap pakai dan anggaran belanja tidak terduga (BTT) daerah bisa digunakan, Kementerian Keuangan juga sudah memberi kewenangan untuk realokasi anggaran yang ada untuk keperluan percepatan penanggulangan Covid-19 ini,” kata Agus.
Dana siap pakai dan anggaran belanja tidak terduga (BTT) daerah bisa digunakan, Kementerian Keuangan juga sudah memberi kewenangan untuk realokasi anggaran yang ada.
Sebelumnya, juru bicara pemerintah untuk penanganan Covid-19, Achmad Yurianto, menuturkan, jumlah kasus terkonfirmasi positif Covid-19 hingga 16 Maret 2020 sebanyak 134 kasus. Ada 17 kasus baru yang dilaporkan Selasa ini dari sejumlah daerah, yakni Jawa Barat (1 kasus), Banten (1 kasus), Jawa Tengah (1 kasus), dan DKI Jakarta (14 kasus).