logo Kompas.id
KesehatanStatus Keadaan Tertentu...
Iklan

Status Keadaan Tertentu Darurat Korona Diperpanjang sampai 29 Mei 2020

Badan Nasional Penanggulangan Bencana menetapkan perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus korona di Indonesia. Hal itu merujuk pada penyebaran virus korona yang makin luas.

Oleh
DEONISIA ARLINTA
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/85hN4QheJmWqgv_t1bn9hEfFC0Q=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F03%2FIMG20200317095332_1584436566.jpg
KOMPAS/VINA OKTAVIA

Panitia ujian di SMK Negeri 2 Bandar Lampung, Lampung, melakukan pemeriksaan suhu tubuh terhadap siswa sebelum memasuki ruang ujian, Selasa (17/3/2020). Pemeriksaan ini dilakukan menyusul merebaknya virus korona baru di Indonesia.

JAKARTA, KOMPAS — Badan Nasional Penanggulangan Bencana menetapkan perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus korona di Indonesia. Perpanjangan tersebut terhitung sejak 29 Februari 2020 sampai 29 Mei 2020.

Kebijakan itu sesuai Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 13A Tahun 2020. Perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah dilakukan merujuk pada penyebaran virus korona yang makin luas dan menimbulkan korban jiwa. Selain itu, penyebaran virus ini berdampak pada kerugian harta benda dan psikologi masyarakat serta mengancam kehidupan masyarakat.

Editor:
evyrachmawati
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000