Penerapan kebijakan pembatasan sosial tidak cukup hanya dengan sekadar imbauan. Selain mewajibkan warga membatasi jarak dengan orang lain, pemerintah mesti memberi insentif agar warga tidak pulang kampung.
Oleh
DEONISIA ARLINTA
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Tujuan pembatasan sosial untuk menekan penularan Covid-19 yang semakin luas tidak cukup sekadar dengan imbauan. Perlu ada langkah strategi sekaligus solusi bagi masyarakat yang terdampak dari adanya kebijakan tersebut.
Menurut ahli epidemiologi dari Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia, Pandu Riono, pemerintah perlu menerbitkan kebijakan yang bersifat mandatori (wajib) kepada masyarakat agar pembatasan sosial bisa dijalankan secara optimal. Jika sekadar imbauan, pergerakan masyarakat serta interaksi antarmasyarakat masih banyak dilakukan.
”Tidak cukup sekadar imbauan lewat pembatasan sosial atau sekarang ini pembatasan fisik. Itu artinya malah pemerintah lepas tangan. Yang perlu diperhatikan lagi saat ini adalah potensi masyarakat yang memilih untuk pulang kampung,” ujarnya di Jakarta, Rabu (25/3/2020).
Tidak cukup sekadar imbauan lewat pembatasan sosial atau sekarang ini pembatasan fisik. Itu artinya malah pemerintah lepas tangan.
Potensi pergerakan masyarakat kian tinggi, terutama pada pekerja informal, seperti pedagang kali lima di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek), yang pendapatannya berkurang sejak banyak perusahaan memberlakukan sistem bekerja dari rumah. Mereka pun memilih kembali ke kampung halaman masing-masing.
Padahal, Pandu menuturkan, perpindahan orang dari kawasan Jabodetabek ke daerah lain bisa meningkatkan penularan yang lebih luas. Hal ini disebabkan tingginya angka pasien terinfeksi yang ditemukan di Jakarta dan sekitarnya.
Risiko tersebut semakin tinggi karena biasanya orang yang berada di kampung halaman setiap pekerja informal ini berusia lanjut. Meski mereka kini terlihat tidak sakit, potensi membawa virus Sars-CoV-2 yang menjadi penyebab Covid-19 bisa terjadi.
Perlu insentif
”Mulai sekarang harus dipikirkan untuk bisa menahan orang-orang yang ada di Jabodetabek agar tidak pulang kampung. Perlu ada insentif yang bisa menahan mereka tetap bisa memenuhi kebutuhan hidupnya. Juga tegas ada regulasi larangan pertemuan di area publik,” kata Pandu.
Secara terpisah, Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Oscar Primadi mengatakan, pemerintah belum memberlakukan larangan untuk pulang kampung. Namun, imbauan dan arahan terkait pembatasan sosial dan pembatasan fisik tetap menjadi acuan yang harus dilakukan saat ini.
”Kebijakan WFH (bekerja dari rumah) dan self isolation (isolasi diri) adalah langkah-langkah yang harus dilakukan. Dinas kesehatan di daerah pun harus memperkuat surveilans untuk mencegah penularan semakin meluas,” ujarnya.