Akibat perlambatan ekonomi yang disebabkan penyebaran Covid-19, Presiden Jokowi menandatangani Perppu tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan. Dana Rp 405,1 triliun pun disiapkan pemerintah.
Oleh
Nina Susilo
·4 menit baca
BOGOR, KOMPAS — Pemerintah menetapkan realokasi anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2020. Sebanyak Rp 405,1 triliun diarahkan untuk penanganan wabah Covid-19. Akibat perlambatan ekonomi dan penyebaran wabah ini, pemerintah juga memperkirakan defisit APBN bisa mencapai 5,07 persen dari produk domestik bruto.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan ditandatangani Presiden Joko Widodo, Selasa (31/3/2020) sore. Hal itu diumumkan Presiden Joko Widodo dalam telekonferensi dengan wartawan dari Istana Kepresidenan Bogor.
Perppu mengatur realokasi APBN, stimulus fiskal dan moneter, serta relaksasi kebijakan defisit APBN. ”Perppu ini memberikan fondasi bagi pemerintah, bagi otoritas perbankan dan otoritas keuangan untuk melakukan langkah-langkah luar biasa dalam menjamin kesehatan masyarakat, menyelamatkan perekonomian nasional dan stabilitas sistem keuangan,” tutur Presiden Jokowi.
Keputusan pertama adalah realokasi pembiayaan APBN 2020 dan tambahan belanja untuk penanganan Covid-19 sebesar Rp 405,1 triliun. Alokasi ini terdiri dari belanja bidang kesehatan Rp 75 triliun, perlindungan sosial Rp 110 triliun, insentif perpajakan dan stimulus kredit usaha rakyat Rp 70,1 triliun, serta pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional, termasuk restrukturisasi kredit serta penjaminan dan pembiayaan dunia usaha, terutama usaha mikro, kecil, dan menengah, Rp 150 triliun.
Perppu ini memberikan fondasi bagi pemerintah, bagi otoritas perbankan dan otoritas keuangan untuk melakukan langkah-langkah luar biasa dalam menjamin kesehatan masyarakat, menyelamatkan perekonomian nasional dan stabilitas sistem keuangan.
Anggaran bidang kesehatan akan diprioritaskan untuk perlindungan tenaga kesehatan, mulai pembelian alat pelindung diri, pembelian alat kesehatan seperti alat uji, reagen, dan ventilator, hingga peningkatan kualitas rumah sakit rujukan, termasuk Wisma Atlet. Anggaran ini juga untuk insentif dokter, perawat, dan tenaga rumah sakit, serta santunan kematian tenaga medis dan penanganan permasalahan kesehatan lainnya.
Anggaran perlindungan sosial terdiri dari Program Keluarga Harapan (PKH), kartu sembako, Kartu Prakerja, dan pemotongan tarif listrik untuk pelanggan listrik dengan daya 450 dan 900 kVA. Jumlah penerima manfaat PKH dinaikkan dari 9,2 juta keluarga menjadi 10 juta keluarga dengan besaran yang juga meningkat sekitar 25 persen. Penerima manfaat kartu sembako dinaikkan dari 15,2 juta orang menjadi 20 juta penerima. Besarannya pun naik dari Rp 150.000 menjadi Rp 200.000 per orang.
Anggaran Kartu Prakerja dinaikkan dari Rp 10 triliun menjadi Rp 20 triliun. Alokasi ini diharapkan bisa mencakup 5,6 juta orang yang terkena pemutusan hubungan kerja, pekerja informal, serta pelaku usaha mikro dan kecil. Selain itu, anggaran perlindungan sosial juga akan dipakai untuk pembebasan biaya listrik bagi 24 juta pelanggan listrik 450 VA dan diskon 50 persen untuk 7 juta pelanggan listrik 900 VA. Alokasi lainnya untuk dukungan logistik sembako dan kebutuhan pokok senilai Rp 25 triliun.
Untuk stimulus ekonomi dan UMKM, para pekerja sektor industri pengolahan dengan penghasilan maksimal Rp 200 juta mendapat prioritas penggratisan PPh 21. Masih ada pula pembebasan PPN impor tujuan ekspor untuk industri kecil menengah pada 19 sektor tertentu. Pengurangan PPh sebesar 25 persen untuk wajib pajak, kemudian impor tujuan ekspor, terutama industri kecil menengah sektor tertentu. Diberlakukan juga percepatan restitusi PPn bagi 19 sektor tertentu untuk menjaga likuiditas pelaku usaha.
Stimulus lainnya adalah penurunan tarif PPh badan sebesar 3 persen, dari 25 persen menjadi 22 persen, serta penundaan pembayaran pokok dan bunga untuk semua skema kredit usaha rakyat yang terdampak Covid-19 selama enam bulan.
Untuk bidang nonfiskal, dalam menjamin ketersediaan barang yang saat ini dibutuhkan, termasuk bahan baku industri, pemerintah menyederhanakan larangan terbatas ekspor, menyederhanakan larangan terbatas impor, serta mempercepat layanan proses ekspor impor melalui national logistic ecosystem.
”Pemerintah bersama Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan juga mengoptimalkan bauran kebijakan moneter dan sektor keuangan untuk memberi daya dukung dan menjaga stabilitas perekonomian nasional,” kata Presiden.
BI, misalnya, telah mengeluarkan kebijakan stimulus moneter melalui kebijakan intensitas triple intervention, menurunkan rasio giro wajib minimum valuta asing bank umum konvensional, dan juga memperluas underlying transaksi bagi investor asing, serta penggunaan bank custody global dan domestik bagi kegiatan investasi.
OJK juga menerbitkan beberapa kebijakan. Pertama, keringanan dan atau penundaan pembayaran leasing untuk kredit sampai Rp 10 miliar untuk UMKM dan pekerja informal maksimal satu tahun. Kedua, memberikan keringanan dan atau penundaan pembayaran kredit atau leasing tanpa batasan plafon sesuai kemampuan debitor dan disepakati dengan bank atau lembaga leasing.
Pemerintah bersama Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan juga mengoptimalkan bauran kebijakan moneter dan sektor keuangan untuk memberi daya dukung dan menjaga stabilitas perekonomian nasional.
DPR akan bergerak cepat
Perppu ini juga diterbitkan untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya defisit APBN di atas 3 persen dari produk domestik bruto). Sejauh ini, pemerintah memperkirakan defisit APBN akan mencapai 5,07 persen.
”Oleh karena itu, kita membutuhkan relaksasi kebijakan defisit APBN di atas 3 persen. Namun, relaksasi defisit ini hanya untuk tiga tahun, yaitu 2020, 2021 dan 2022. Setelah itu kita akan kembali ke disiplin fiskal maksimal defisit 3 persen mulai 2023,” kata Presiden.
Perppu ini akan segera disampaikan kepada DPR. Presiden berharap DPR mendukung dan segera mengundangkannya.
Secara terpisah, anggota Badan Anggaran DPR, Charles Meikyansyah, mengatakan, DPR akan bergerak cepat menyikapi perppu itu segera setelah disampaikan pemerintah. DPR juga akan mendukung sepanjang berkaitan dengan kepentingan masyarakat dan penanganan Covid-19. Namun, pengawasan tetap akan dilakukan.
”Kami mendukung dan program-program yang tidak mendesak dalam pembangunan bisa ditunda atau dibatalkan,” ujar Charles kepada harian Kompas, Selasa sore.