logo Kompas.id
KesehatanStatus Kedaruratan Kesehatan...
Iklan

Status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Ditetapkan

”Perang” melawan Covid-19, Presiden Jokowi akhirnya umumkan Keppres Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dan Keppres Kedaruratan Bencana Non-Alam, serta PP Pembatasan Sosial Berskala Besar.

Oleh
Nina Susilo
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/EdcZ-Q3PGWQL_nYVxykKwjbxh2g=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F03%2F469994f4-17ed-45b3-b406-b6473a5cbe6d_jpg.jpg
Kompas/Heru Sri Kumoro

Wartawan menyimak pidato pengantar dari Presiden Joko Widodo dalam Rapat Terbatas Penanganan Arus Masuk WNI dan Pembatasan Perlintasan WNA yang disiarkan secara daring di Jakarta, Selasa (31/3/2020). Pemerintah tengah menyiapkan protokol untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 terkait mulai datangnya gelombang WNI yang pulang ke Indonesia.

BOGOR, KOMPAS — Presiden Joko Widodo akhirnya menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat untuk wabah Covid-19 yang terjadi. Dengan status kedaruratan kesehatan masyarakat ini, opsi pembatasan sosial berskala besar yang dipilih bisa dilakukan secara lebih disiplin dan tegas.

Presiden Jokowi mengumumkan Keputusan Presiden mengenai Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dan Keppres Kedaruratan Bencana Non-Alam Nasional, serta Peraturan Pemerintah tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam keterangan kepada wartawan melalui telekonferensi dari Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa (31/3/2020).

Editor:
suhartono
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000