Pemerintah Diminta Fokus pada Masalah Kesehatan, Sosial, dan Ekonomi
DPR dan DPD mendukung langkah pemerintah menerapkan pembatasan sosial berskala besar untuk mencegah meluasnya penyebaran Covid-19. Tiga masalah, yaitu kesehatan, sosial, dan ekonomi, perlu mendapat perhatian pemerintah.
Oleh
Rini Kustiasih
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah mendukung kebijakan pemerintah yang menetapkan status darurat kesehatan masyarakat dan memberlakukan pembatasan sosial berskala besar sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Kebijakan itu dipandang memperhatikan tiga aspek terbesar yang terdampak pandemi penyakit Covid-19, yakni kesehatan, sosial, dan ekonomi.
Wakil Ketua Komisi IX DPR Melki Laka Lena mengatakan, komisinya yang membawahkan isu-isu kesehatan dan kebencanaan menilai, kebijakan itu sesuai dengan kondisi yang saat ini dibutuhkan oleh masyarakat. Penanganan Covid-19 harus mengutamakan keselamatan manusia atau rakyat. Di samping itu, ada aspek-aspek lain dari kehidupan rakyat yang terpengaruh langsung dari penyebaran penyakit itu, yakni aspek sosial dan ekonomi.
”Kebijakan pemerintah yang menetapkan darurat kesehatan menyasar tidak hanya penanganan kesehatan masyarakat, tetapi juga dilengkapi dengan kebijakan lain berupa stimulus fiskal dan dukungan anggaran bagi kehidupan ekonomi dan sosial masyarakat yang terdampak. Jadi, kami menilai kebijakan ini menyasar tiga aspek terberat yang terkena dampak dari penyakit Covid-19,” kata Melki saat dihubungi, Rabu (1/4/2020), dari Jakarta.
Pemerintah pun diharapkan tetap fokus pada tiga hal tersebut untuk mengatasi dampak Covid-19. Persoalan sosial dan ekonomi menjadi penting untuk diperhatikan karena penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) akan berdampak pada pembatasan gerak masyarakat, baik untuk bekerja, berusaha, maupun berkegiatan lain. Secara ekonomi, hal ini akan menurunkan produktivitas masyarakat lantaran mobilitas tidak terjadi. Pada akhirnya, hal ini berdampak besar bagi kelompok ekonomi menengah ke bawah.
Namun, lanjut Melki, pemerintah menyadari hal ini dan memberikan perhatian dengan membuat jaring pengaman sosial untuk mendukung kelompok yang membutuhkan. Orang-orang dengan penghasilan harian yang harus bekerja, misalnya, kini mendapatkan dukungan dengan adanya realokasi anggaran yang memadai dari negara. Pemerintah, antara lain, merealokasi anggaran hingga Rp 405 triliun dan menaikkan batasan defisit neraca anggaran hingga di atas 3 persen. Dukungan fiskal dan jaring pengaman sosial serta pengerahan semua sumber daya dan kekuatan pada penanganan Covid-19 ini dipandang cukup masif.
”Dana itu dapat dialokasikan untuk mendorong program UMKM di dalam kondisi kritis sehingga stimulus yang disiapkan pemerintah itu efektif,” katanya.
Melki mengatakan, pihaknya memahami, mengerti, dan mendukung langkah pemerintah dalam penyelamatan manusia Indonesia. ”Bagi kelompok menengah ke atas, mereka masih bisa belanja sekalipun mereka tidak bekerja atau bekerja dari rumah. Tetapi, ada kelompok sosial lain yang hanya bisa belanja ketika mereka pergi ke luar rumah dan bekerja. Perhatian kepada kelompok kecil ini tentu sangat penting,” ujarnya.
Untuk melaksanakan kebijakan darurat kesehatan masyarakat dan PSBB, menurut dia, harus ada kesatuan langkah antara pemerintah pusat dan daerah. Upaya mengatasi Covid-19 ini pun bukan hanya kewajiban pemerintah pusat. Sebab, daerah juga dapat mengalokasikan anggaran yang mereka miliki untuk mengatasi pandemi.
”Khusus daerah dengan kondisi fiskal yang lebih baik, misal DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Banten, idealnya membantu daerah lain dalam mengatasi persoalan fiskal di daerahnya yang terdampak Covid-19. Dengan demikian, pemerintah pusat dapat berkonsentrasi membantu daerah lain yang kekurangan,” kata Melki.
Sementara itu, Wakil Ketua DPD Nono Sampono mengatakan, DPD mendukung langkah pemerintah. Pemerintah dipandang perlu menyiapkan logistik dan dana yang cukup untuk mengantisipasi meluasnya dampak Covid-19 serta secara khusus memenuhi kebutuhan ekonomi masyarakat bawah dalam bentuk bantuan langsung.
”Pemerintah dapat mendelegasikan kewenangan penanganan dan penanggulangan Covid-19 kepada pemerintah daerah. Kecuali daerah-daerah yang kondisinya berat dan memiliki kekhususan, seperti DKI Jakarta, pemerintah pusat tetap melakukan pendampingan, penanganan, dan pengendalian secara langsung,” kata Nono dalam keterangan resminya.