NU Imbau Umat Islam Tidak Menolak Jenazah Pasien Covid-19
Nahdlatul Ulama memandang penolakan jenazah oleh sebagian umat Islam di Indonesia tidak sesuai dengan syariat agama. Selama penanganan jenazah sesuai dengan ketentuan medis, wabah dipastikan tidak mudah menyebar.
Oleh
Aditya Diveranta
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pengurus Besar Nahdlatul Ulama mengimbau seluruh umat Islam agar tidak menolak pemakaman jenazah pasien Covid-19. Sebab, aksi penolakan warga terhadap keberadaan jenazah di sejumlah wilayah dinilai bertentangan dengan syariat yang selama ini diajarkan agama.
Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj mengatakan, syariat Islam selama ini mewajibkan umat Islam menghormati jenazah sesama manusia. Dalam konteks jenazah yang beragama Islam atau siapa pun, harus ditangani dengan penuh penghargaan.
”Siapa pun jenazah umat Islam perlu dikubur dengan penuh penghormatan, sebisa mungkin dalam keadaan bersih dan suci. Sekarang hal yang menjadi masalah, jenazah turut membawa penyakit menular seperti Covid-19, maka sebaiknya dipastikan penanganan jenazah dalam keadaan yang benar-benar safety dari pihak rumah sakit terlebih dahulu,” ujar Said melalui kanal Youtube, Rabu (1/4/2020).
Said menyampaikan hal itu sebagai respons atas maraknya penolakan jenazah pasien Covid-19 oleh sebagian warga. Penolakan jenazah pasien Covid-19 antara lain terjadi di Sumedang dan Tasikmalaya, Jawa Barat, serta di Bandar Lampung, Provinsi Lampung. Sebagian besar penyebab penolakan karena warga takut terpapar virus SARS-CoV-2, penyebab Covid-19.
Karena ditolak, jenazah pasien Covid-19 di sejumlah wilayah akhirnya harus mengalami pemindahan tempat makam. Jenazah pasien Covid-19 di Bandar Lampung, misalnya, urung dimakamkan di Kelurahan Batu Putuk, Kecamatan Teluk Betung Barat. Sebagian jenazah akhirnya dimakamkan di lahan milik Pemerintah Provinsi Lampung di Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, Selasa (31/3/2020) siang.
Jenazah pasien Covid-19 di Makassar, Sulawesi Selatan, juga ditolak warga setempat saat tiba di pemakaman Baki Nipanipa. Seperti diberitakan Kompas.com, jenazah pasien Covid-19 itu telah dimakamkan di Pemakaman Umum Sudiang, Makassar.
Said menekankan, umat Islam sebaiknya tetap menunjukkan sikap penghormatan dengan tidak menolak jenazah pasien Covid-19 saat dimakamkan. Jika memang diminta terlibat atau menghadiri pemakaman, pastikan bahwa pihak rumah sakit yang menangani jenazah menjalankan prosedur keamanan sesuai dengan yang dianjurkan.
”Selama pihak rumah sakit menangani sesuai prosedur, seperti jenazah yang sudah dibungkus plastik saat pemakaman. Saat diantar ke pihak keluarga, jenazah tidak perlu lagi dibuka. Kemudian jenazah dishalatkan, diantar ke pemakaman dengan penuh penghargaan seperti jenazah pada umumnya. Kita doakan dan semoga kita pun mendapat pahala ketika mengantar jenazah mereka,” jelas Said.
Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengumumkan fatwa terkait ketentuan mengurus jenazah pasien Covid-19 yang aman secara medis tetapi tetap sesuai dengan syariat yang ditentukan. Hal itu tertuang dalam enam poin Fatwa MUI Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengurusan Jenazah Muslim yang Terinfeksi Covid-19.
Fatwa MUI secara khusus menjelaskan proses pemandian jenazah oleh pengurus yang beratribut alat pelindung diri secara lengkap. Jenazah yang dimandikan juga dapat dibiarkan tetap berpakaian.
Apabila pengurus atau ahli medis memutuskan jenazah tidak mungkin terkena air, tayamum dapat dilaksanakan dengan cara mengusap wajah dan kedua tangan jenazah (minimal sampai pergelangan) dengan debu. Selama mengusap, petugas tetap menggunakan alat pelindung diri.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI HM Asronun Ni’am Sholeh mengatakan, apabila petugas yang mengurus jenazah berpendapat kondisi jenazah sulit dimandikan atau ditayamumkan, berdasarkan ketentuan fatwa, jenazah dapat langsung dikuburkan. Hal tersebut untuk menghindari faktor yang rentan menyebabkan penularan.
Begitu pula saat pengafanan jenazah, Asronun menerangkan, seluruh tubuh jenazah dimasukkan ke dalam kantong jenazah yang aman dan tidak tembus air. Hal tersebut untuk mencegah penyebaran virus dan menjaga keselamatan petugas.
”Dengan fatwa ini, kami berharap masyarakat mengikuti ketentuan agama serta tetap menjaga keamanan dari penularan wabah. Kedua aspek ini tetap harus diutamakan,” ucap Asronun.