Presiden Joko Widodo mengajak kerja sama pemerintah pusat dan daerah dengan menyatukan langkah untuk menghentikan pandemi Covid-19. Langkahnya tetap berpegang pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018.
Oleh
Suhartono
·5 menit baca
KOTA BATAM, KOMPAS — Presiden Joko Widodo mengajak kerja sama pemerintah pusat dan daerah dengan menyatukan langkah untuk menghentikan penyebaran pandemi Covid-19 dengan tetap berpegang pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan yang dapat dijadikan acuan dan pedoman. Undang-undang tersebut telah ditindaklanjuti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.
”Jadi, (daerah) jangan membuat acara dan kegiatan sendiri-sendiri, tetapi harus berbekal dengan garis visi yang sama dari pusat ke daerah. Pegangan kita (dalam penyeragaman) melangkah adalah UU Kekarantinaan Kesehatan tersebut,” kata Presiden Jokowi dalam tanya jawab dengan pers seusai meninjau kesiapan rumah sakit khusus penanganan Covid-19 di Pulau Galang, Kota Batam, Kepulauan Riau, Rabu (1/4/2020).
Kerja sama tersebut diharapkan dapat dilakukan mulai dari pemerintahan pusat, kepala daerah, hingga tingkat pemerintahan terendah di lingkungan RT dan RW dalam menangani warga yang tetap mudik, isolasi mandiri, hingga pemberian bantuan dan jaring pengaman sosial (social safety net) di daerah pascapandemi Covid-19.
Jadi, (daerah) jangan membuat acara dan kegiatan sendiri-sendiri, tetapi harus berbekal dengan garis visi yang sama dari pusat ke daerah. Pegangan kita (dalam penyeragaman) melangkah adalah UU Kekarantinaan Kesehatan tersebut.
Saat ditanya sejumlah daerah terkesan melakukan langkah-langkah dan kegiatan yang berbeda-beda dan sendiri, Presiden Jokowi menampik. ”Saya kira, sampai saat ini belum ada yang berbeda-beda. Harapannya, ke depan juga tidak ada yang berbeda-beda. Bahwa ada yang melakukan pembatasan-pembatasan sosial, pembatasan lalu lintas, saya kira masih taraf yang wajar karena daerah juga ingin mengontrol daerahnya sendiri-sendiri tanpa penyebaran Covid-19. Namun, tidak dalam bentuk keputusan-keputusan besar yang tidak terkoordinasi, seperti karantina wilayah atau dikenal lockdown,” ujar Presiden Jokowi.
Menurut Presiden Jokowi, lockdown adalah larangan orang keluar rumah. ”Selain orang tidak boleh keluar rumah, transportasi umum dan pribadi berhenti semuanya, mulai dari kereta api, pesawat, bus, sampai motor. Kegiatan kantor-kantor juga berhenti. Semuanya dihentikan dan tidak ada aktivitas ekonomi. Kita tidak mengambil jalan yang itu (lockdown) karena kita ingin semua aktivitas ekonomi jalan,” tutur Presiden.
Namun, Presiden Jokowi mengingatkan, semua warga harus menjaga jarak yang aman agar tidak tertular dan saling menulari virus korona baru. ”Inilah yang saya sampaikan sejak awal dan sangat penting, social distancing, physical distancing. Kalau kita semua mau disiplin dan patuh melakukan jaga jarak aman, cuci tangan yang bersih, gunakan masker, dan tidak menyentuh mata, hidung, dan mulut, kuncinya di situ. Sebagian besar penularan terjadi karena kita tidak disiplin dan patuh menjaga jarak aman dan mencuci tangan dengan bersih dan ’mengunci’ tangan kita untuk tidak mengelap mulit, hidung, dan mata,” tutur Presiden.
Lebih jauh Presiden Jokowi menyatakan, keputusan pemerintah menetapkan pembatasan sosial berskala besar, selain didasarkan pada UU No 6/2018, juga mengkaji dan mempelajari pengalaman banyak negara yang telah menerapkan lockdown dan social distancing dengan perhitungan plus dan minusnya. ”Akhirnya, kita sesuaikan dan diperhitungkan dengan kondisi yang ada di Indonesia, baik kondisi geografis, demografi, karakter budaya, kedisiplinan, maupun kemampuan fiskal kita,” kata Presiden.
Kepala Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo menambahkan, dengan adanya UU No 6/2018 yang diikuti dengan PP No 21/2020 dan Keppres No 11/2020, semua komponen bangsa diharapkan tunduk pada keputusan politik negara, yaitu pembatasan sosial berskala besar. ”Lockdown bisa menambah persoalan negara, seperti resistensi masyarakat, kesulitan ekonomi, dan kehidupan masyarakat kecil yang semakin sulit. Ibarat kita sedang berperang, semua warga negara harus ikut satu komando membela negara melawan virus tersebut,” ujarnya.
Menurut Doni, sebenarnya tidak ada negara yang benar-benar siap menghadapi virus baru korona tersebut, termasuk Indonesia. ”Meski demikian, kita juga tidak ingin ada yang meninggal lagi karena pandemi Covid-19. Kita berusaha menjaga kesehatan dan keselamatan warga. Kalau ada pasien yang bertambah, harus bisa kita sembuhkan dan kita tangani agar tidak meninggal,” ungkapnya.
Sebanyak 90 persen yang tertular Covid-19 akibat memegang mata, mulut, dan hidung dengan tangan yang tidak bersih.
Oleh karena itu, warga yang masih sehat harus terus menjaga kesehatannya dengan meningkatkan imunitas diri, menjaga kebersihan, dan menjaga jarak aman. Selain itu, selalu mencuci tangan dengan bersih serta tidak membiasakan memegang wajah dengan mengarah ke mulut, hidung, dan mata. ”Sebanyak 90 persen yang tertular Covid-19 akibat memegang mata, mulut, dan hidung dengan tangan yang tidak bersih,” ujarnya.
Operasi RS mulai Senin
Terkait kesiapan rumah sakit khusus penanganan Covid-19 di Pulau Galang, Kota Batam, yang kini mencapai 98 persen, Presiden Jokowi menginstruksikan agar rumah sakit itu segara digunakan mulai Senin (6/3/2020). ”Namun, meskipun kita siapkan, kita harapkan rumah sakit itu tidak digunakan sejalan dengan menurunnya warga yang terkena Covid-19. Kalau tidak digunakan, kita akan alihkan menjadi rumah sakit khusus dan riset penyakit menular,” kata Presiden Jokowi.
Fasilitas observasi dan isolasi di Pulau Galang itu merupakan rumah sakit khusus untuk penanganan Covid-19 kedua yang disiapkan setelah pengoperasian RS serupa di Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta.
Namun, meskipun kita siapkan, kita harapkan rumah sakit itu tidak digunakan sejalan dengan menurunnya warga yang terkena Covid-19. Kalau tidak digunakan, kita akan alihkan menjadi rumah sakit khusus dan riset penyakit menular.
Untuk diketahui, RS darurat di Pulau Galang tersebut memiliki tiga zona dengan peruntukan masing-masing. Zona A merupakan fasilitas penunjang bagi para dokter dan paramedis yang menangani pasien Covid-19 di pulau tersebut. Sementara zona B merupakan fasilitas medis dan tempat isolasi serta observasi bagi pasien yang dirawat.
Pemerintah juga menyiapkan zona C yang saat ini difungsikan sebagai area cadangan untuk pengembangan fasilitas lain di area rumah sakit yang sekaligus akan dijadikan pusat riset tersebut.
RS darurat tersebut direncanakan memiliki daya tampung sebanyak 1.000 tempat tidur, yang dalam situasi saat ini untuk merawat dan mengisolasi pasien Covid-19.