Purwakarta Batasi Mobilitas dari Zona Merah hingga Tutup Jalan Protokol
Pemerintah Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, belum mengajukan pembatasan sosial berskala besar sebagai upaya penanganan Covid-19. Namun, Pemkab telah menerapkan sejumlah langkah antisipasi sejak pertengahan Maret lalu.
Oleh
MELATI MEWANGI
·3 menit baca
PURWAKARTA, KOMPAS — Pemerintah Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, belum mengajukan pembatasan sosial berskala besar sebagai upaya penanganan Covid-19. Namun, Pemkab telah menerapkan sejumlah langkah antisipasi sejak pertengahan Maret, yakni pembatasan angkutan umum dari zona merah, penutupan jalan protokol, hingga menutup tempat wisata.
Kebijakan tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020. Dalam Pasal 4 disebutkan, PSBB paling sedikit meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, dan pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum. Alasannya, sebelumnya disebutkan bahwa PSBB harus memenuhi kriteria dengan jumlah kasus atau jumlah kematian meningkat dan menyebar secara signifikan.
Sekretaris Daerah Kabupaten Purwakarta Iyus Permana, Sabtu (4/4/2020), menuturkan, pihaknya belum mengajukan PSBB. Namun, pihaknya sudah bergerak dalam penanganan Covid-19 dan menerapkan konsep pembatasan serupa sebelum peraturan tersebut terbit, antara lain melakukan pembatasan transportasi umum dari zona merah, penutupan jalan protokol dan tempat wisata, serta pemberlakuan jam malam.
Tidak ada istilah merugi. Ini demi kebaikan semua pihak. (Iyus Permana)
Hingga kini, kasus positif Covid-19 di Purwakarta berjumlah tiga orang. Meski Purwakarta bukan bagian dari zona merah atau daerah dengan jumlah positif Covid-19 cukup tinggi, Iyus tidak ingin terlambat dalam penanganannya.
Pemberlakuan jam malam dilakukan untuk menghindari adanya kerumunan warga yang biasanya bersantai di beberapa kafe yang terletak di ruas jalan protokol yang dimulai dari arah Jalan Veteran (Taman Pembaharuan) hingga Jalan RE Martadinata (pertigaan Suryo) sejak pukul 19.00 sampai 24.00. Sepanjang ruas jalan ini terdapat beberapa kafe, rumah makan, swalayan, dan toko elektronik.
Kendaraan yang diperbolehkan melintas hanyalah kendaraan yang melayani kepentingan masyarakat, yakni mobil ambulans, kendaraan angkutan bahan pokok, masyarakat yang menuju klinik atau rumah sakit, dan ojek daring.
Untuk mencegah masyarakat agar tidak bepergian ke tempat wisata, pihaknya mengeluarkan edaran untuk menutup tempat wisata, antara lain Air Mancur Sri Baduga, Tajug Gede Cilodong, dan Bale Panyawangan Diorama. Hal ini diprediksi berdampak terhadap menurunnya wisatawan dan ekonomi wisata di Purwakarta. ”Tidak ada istilah merugi. Ini demi kebaikan semua pihak,” kata Iyus.
Dinas Perhubungan Purwakarta bakal melakukan pembatasan keluar-masuk angkutan penumpang antarkota dalam provinsi (AKDP) dari wilayah yang masuk dalam zona merah ke Purwakarta. Langkah ini mengacu pada surat edaran dari Pemprov Jabar terkait dengan pembatasan angkutan penumpang antarkota antarprovinsi (AKAP) yang berasal dari DKI Jakarta.
Pembatasan itu otomatis akan berdampak terhadap pengaturan di Purwakarta yang selama ini menjadi transit lokal. ”Kami hanya membatasi lalu lintas orang-orang yang datang ke Purwakarta, khususnya mereka yang berasal dari zona merah,” ucapnya.
Dana bantuan
Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika sebelumnya mengatakan, pihaknya dan Pemprov Jabar masih melakukan validasi data calon penerima bantuan provinsi dan kabupaten yang terdampak Covid-19. Mereka yang berhak mendapatkan adalah masyarakat rawan miskin dan tak memiliki penghasilan tetap. Mereka dinilai paling terdampak secara ekonomi akibat berbagai imbauan dan pembatasan selama wabah Covid-19.
Alokasi anggaran yang disediakan untuk menanggulangi masalah jaring sosial masyarakat Purwakarta adalah Rp 18 miliar selama tiga bulan. Bentuk bantuan yang diberikan adalah uang tunai Rp 300.000 per bulan.
Berdasarkan data Pemkab Purwakarta, jumlah keluarga yang berhak menerima bantuan tersebut sekitar 33.000 keluarga, terdiri dari 9.000 keluarga miskin di luar penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan bantuan pangan nontunai (BPNT), serta 24.000 keluarga kategori rawan miskin. Anggaran yang disediakan Pemkab Purwakarta terbatas untuk memenuhi 20.000 keluarga saja.