logo Kompas.id
KesehatanSektor Informal Tak Mampu...
Iklan

Sektor Informal Tak Mampu Bayar Iuran JKN

Sejak naiknya iuran BPJS dan pandemi Covid-19, pekerja sektor informal hingga kini tak mampu membayar iuran. Sementara peraturan presiden pengganti pasca-putusan MA yang menolak kenaikan iuran belum diterbitkan.

Oleh
FX Laksana Agung Saputra
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/cf6bFM7l00go8uZSLse21lbygOY=/1024x768/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F02%2FPRT1_1581865308.jpg
DOKUMEN/JALA PRT

Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT) Lita Anggraini, di Jakarta, Minggu (16/2/2020).

JAKARTA, KOMPAS — Pekerja sektor informal tak mampu membayar iuran Jaminan Kesehatan Nasional. Sejak merebaknya Covid 19 pada awal Februari lalu, pendapatan mereka berangsur-angsur anjlok dan belakangan nihil. Putusan Mahkamah Agung yang mengembalikan ke tarif lama yang lebih rendah sebenarnya bisa meringankan, tetapi ternyata belum bisa diterapkan karena peraturan presiden pengganti belum terbit.

Efriyanto (43), sopir ojek di Daerah Istimewa Yogyakarta, Rabu (8/4/2020), mengaku tak mampu lagi membayar iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Sebab, penghasilannya benar-benar nihil. Bukan karena tidak mau bekerja, tetapi karena jumlah penumpang ojek di Yogyakarta turun drastis.

Editor:
suhartono
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000