Pemerintah Menjamin Biaya Perawatan Pasien Covid-19
Pemerintah menanggung biaya perawatan pasien terkait Covid-19, baik berstatus orang dalam pemantauan, pasien dalam pengawasan, maupun pasien yang terinfeksi. Klaim pembiayaan itu akan diverifikasi BPJS Kesehatan.
Oleh
DEONISIA ARLINTA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah menerbitkan petunjuk teknis bagi rumah sakit terkait klaim penggantian biaya perawatan pasien Covid-19. Klaim pembiayaan ini nantinya bisa dilakukan setelah melalui verifikasi dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan.
Kepala Humas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan M Iqbal Anas Ma’ruf, di Jakarta, Kamis (16/4/2020), menyampaikan, hal pendukung, seperti kesiapan sistem informasi, aplikasi penunjang, dan proses sosialisasi kepada verifikator, telah disiapkan. Petunjuk teknis yang diterbitkan diharapkan dapat memperlancar tugas BPJS Kesehatan dalam melakukan verifikasi terhadap klaim pelayanan kesehatan terkait Covid-19.
”Alur pengajuan klaim Covid-19 dimulai dari pengajuan permohonan pengajuan klaim dari rumah sakit melalui surel kepada Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan. Surat elektronik tersebut ditembuskan ke BPJS Kesehatan sebagai dasar verifikasi,” tuturnya.
Selanjutnya, rumah sakit perlu menyertakan berkas pendukung verifikasi yang diajukan melalui aplikasi e-klaim INA-CBGs atau sistem pembayaran dengan paket layanan. Berkas klaim pasien Covid-19 yang dapat diajukan adalah klaim pembiayaan pasien sejak 28 Januari 2020. Kementerian Kesehatan lalu bisa memberikan uang muka maksimal 50 persen dari jumlah klaim yang diajukan.
Alur pengajuan klaim Covid-19 dimulai dari permohonan pengajuan klaim dari rumah sakit melalui surel ke Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan.
Pihak BPJS Kesehatan diberi waktu tujuh hari untuk memproses verifikasi klaim tersebut. Setelah hasil verifikasi itu diserahkan ke Kemenkes, sisa pembayaran klaim pembiayaan akan dibayarkan ke rumah sakit paling lambat tiga hari setelah hasil verifikasi diterima.
”Sumber pembiayaan klaim pasien Covid-19 ini berasal dari DIPA (daftar isian pelaksanaan anggaran) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) ataupun sumber lain yang sesuai dengan peraturan perundangan. Jika ada pasien yang sudah membayar biaya perawatan, rumah sakit harus mengembalikannya,” kata Iqbal.
Aturan klaim pembiayaan pasien Covid-19 sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 238 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Perawatan Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu bagi Rumah Sakit yang Menyelenggarakan Pelayanan Covid-19.
Semua pasien Covid-19
Sementara pasien yang bisa diklaim biaya perawatannya antara lain pasien dengan status orang dalam pemantauan (ODP) yang berusia lebih dari 60 tahun ataupun memiliki penyakit penyerta. Selain itu, klaim juga bisa diajukan untuk pembiayaan pasien dalam pengawasan (PDP) dan pasien yang sudah terkonfirmasi positif tertular Covid-19.
Pembiayaan ini berlaku baik bagi warga negara Indonesia maupun warga negara asing. Pelayanan yang ditanggung pun termasuk pelayanan rawat jalan dan rawat inap.
Ketua Umum Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (Arssi) Susi Setiawaty menuturkan, e-klaim pembiayaan pasien Covid-19 diharapkan bisa segera diterbitkan. E-klaim ini diperlukan agar rumah sakit bisa segera mengajukan klaim dari pembiayaan pasien selama ini.
”Setelah e-klaim diterbitkan, kami baru bisa lihat apakah ada kendala dalam pemrosesan atau tidak. Jika melihat KMK (keputusan menteri kesehatan) terkait petunjuk teknis itu, aturan yang harus dipenuhi cukup banyak,” katanya.
Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menilai, proses verifikasi dari BPJS Kesehatan harus dilakukan secara terbuka. Tanpa keterbukaan verifikasi dan proses pembayaran, perselisihan antara rumah sakit dan BPJS Kesehatan rentan terjadi, terutama terkait dokumen klaim yang diverifikasi oleh BPJS Kesehatan.
Ia menambahkan, merujuk pada keputusan menteri kesehatan itu, klaim yang dibayarkan ke rumah sakit akan dikurangi biaya APD (alat pelindung diri) dan bantuan obat-obatan dari pemerintah. Selain itu, proses verifikasi dan pembayaran klaim ke rumah sakit perlu dipercepat untuk membantu kesinambungan rumah sakit guna menangani pasien Covid-19.