Kepatuhan Warga pada Aturan Pembatasan Sosial Belum Banyak Terlihat
Pekerjaan rumah masih banyak. Kepatuhan warga pada aturan pembatasan sosial berskala besar belum seperti yang diharapkan. Potensi penularan virus korona baru masih terbuka pada situasi seperti itu.
Oleh
satrio pangarso wisanggeni
·4 menit baca
TANGERANG, KOMPAS — Kepatuhan warga pada aturan pembatasan sosial berskala besar belum banyak terlihat di wilayah Tangerang Raya, Provinsi Banten. Aktivitas warga belum banyak berubah dari hari sebelum diberlakukan pembatasan itu. Potensi penularan virus korona baru pun masih terbuka.
”Sepertinya warga belum sadar bahwa (Covid-19) itu bisa dengan cepat menular ke mana-mana saja. Masih banyak yang menganggap ini biasa saja. Kami sudah bilang bermasker, dia masih senyum-senyum saja,” kata Camat Neglasari, Kabupaten Tangerang, Ubaidillah Ansar, Sabtu (18/5/2020) ditemui saat ia memantau salah satu titik pemantauan PSBB di kawasan Perimeter Utara Bandara Soekarno-Hatta Tangerang, Banten.
Sementara di pusat Kota Tangerang, tidak ada perbedaan aktivitas warga yang drastis pada hari pertama penerapan PSBB dibandingkan akhir pekan biasanya. Beberapa ruas jalan di Kota Tangerang masih tampak banyak dilalui kendaraan pribadi maupun umum. Kendati demikian, di sejumlah titik, warga secara mandiri membatasi akses dari luar menuju perkampungan mereka.
Sementara itu, di sejumlah titik pemeriksaan PSBB, warga juga kadang terlihat masih belum menerapkan pembatasan jarak di dalam mobil pribadi. Mobil pribadi diisi lebih dari 50 persen kapasitas dan duduk tanpa jarak.
Warga yang belum mengikuti peraturan ini diminta untuk menata kembali posisi duduknya dan kemudian diberi teguran oleh anggota kepolisian ataupun personel satpol PP yang berjaga.
Meski demikian, Wakil Kepala Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota Komisaris Ubaidillah mengatakan, untuk ukuran hari pertama pemberlakuan, sudah cukup banyak warga yang menaati peraturan.
Menurut dia, hal ini karena selama tiga hari sebelumnya, jajarannya telah mengadakan sosialisasi untuk masyarakat mengenai pedoman menaati PSBB. ”Kami ingin mengajak masyarakat untuk memutus rantai penyebaran penyakit ini,” kata Ubaidillah.
Berdasarkan Keputusan Gubernur Banten Nomor 443 Tahun 2020, PPSB mulai diterapkan di Kabupaten dan Kota Tangerang serta Kota Tangerang Selatan mulai Sabtu (18/4/2020) hingga Minggu (3/5/2020). Secara umum, pedoman penerapan PSBB di Tangerang Raya tidak jauh berbeda dengan apa yang dilakukan di DKI Jakarta ataupun Bogor, Depok, Bekasi (Bodebek) Jawa Barat.
Kegiatan di sekolah dihentikan dan sejumlah sektor usaha dikecualikan dari PSBB karena dianggap esensial, seperti kesehatan, bahan pangan, energi, komunikasi, keuangan, logistik, hingga perhotelan dan konstruksi. Dipantau di kawasan pergudangan sekitar Bandara Soekarno-Hatta Tangerang, aktivitas masih terlihat, terlebih lagi di area pergudangan milik perusahaan ekspedisi.
Namun, Pergub Banten No 16/2020 yang menjadi pedoman PSBB Tangerang Raya ini tidak mewajibkan perusahaan sektor usaha di luar itu untuk menghentikan operasi.
Pasal 9 ketentuan itu menyatakan bahwa perusahaan dan atau pabrik tetap dapat melaksanakan aktivitasnya asal melakukan protokol kesehatan, seperti melakukan pemantauan suhu tubuh karyawan dan menjaga jarak antarkaryawan minimal 1 meter.
Meski demikian, Bupati Tangerang Zaki Iskandar mengatakan bahwa hanya pabrik yang telah mengantongi izin operasi dari Kementerian Perindustrian saja yang dapat terus beroperasi dengan protokol kesehatan Kementerian Kesehatan.
Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 7 Tahun 2020 menyatakan, Kementerian Perindustrian dapat mengizinkan sejumlah perusahaan non-esensial atau di luar pengecualian di atas untuk tetap berjalan aktivitasnya. Surat tersebut dikeluarkan pada 9 April 2020.
PSBB Jabodetabek
Dengan diterapkannya PSBB di Tangerang Raya, seluruh wilayah metropolitan Jabodetabek telah dalam kondisi PSBB. Meski menjadi episentrum penyebaran Covid-19 di Indonesia, sejumlah pakar sepakat bahwa PSBB tidak bisa dilakukan hanya di Provinsi DKI Jakarta, tetapi harus beserta wilayah penyangganya, yakni Bogor Raya, Depok, Bekasi Raya, dan Tangerang Raya.
Hingga Sabtu ini, wilayah yang dikenal dengan sebutan Jabodetabek menjadi penyumbang terbesar kasus positif Covid-19 di Indonesia. Merujuk pada pangkalan data setiap provinsi, ada 3.437 kasus positif Covid-19 di Jabodetabek; atau sekitar 55 persen dari total nasional (6.248 orang).
”Episentrum memang di DKI Jakarta, tetapi kalau ingin menekan penyebaran, ya, tidak bisa di sana saja. Karena jumlah kasus positif juga sudah banyak di Tangerang, Depok, Bekasi, dan Bogor. Harus satu-kesatuan, tidak bisa terpisah,” kata pakar epidemiologi Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia, Tri Yunis Miko, beberapa waktu lalu.
Tri mengatakan, pembatasan sosial di transportasi umum massal seperti kereta rel listrik (KRL) ataupun bus Transjakarta perlu ditingkatkan intensitasnya. Moda transportasi ini yang memungkinkan terjadi penyebaran antarpopulasi.
”Pembatasan kapasitas menjadi 50 persen saja tidak cukup menurut saya. Perlu lebih dibatasi. Kalau perlu, setiap penumpang dites,” kata Tri.