Iuran BPJS Kesehatan Batal Naik Mulai 1 April 2020
Pemerintah akan melaksanakan putusan Mahkamah Agung terkait pembatalan kenaikan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat yang dikelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial mulai 1 April 2020.
Oleh
DEONISIA ARLINTA
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS – Pemerintah mulai menjalankan putusan Mahkamah Agung terkait pembatalan kenaikan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat per 1 April 2020. Pembatalan kenaikan iuran ini berlaku pada segmen peserta mandiri.
Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesehatan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Kemanusian dan Kebudayaan, Agus Suprapto mengatakan, pemerintah masih membahas aturan revisi tentang penyesuaian iuran peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Sebelumnya, penyesuaian iuran tersebut diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.
“Sudah dibahas (revisi aturan) tetap belum tuntas. Jadi sedang dirancang ulang dan ulang lagi. Mekanisme (penambahan anggaran) juga sedang digodhog,” ujarnya saat dihubungi di Jakarta, Selasa (21/4/2020).
Sebelumnya, Mahkamah Agung mengabulkan sebagian tuntutan pemohon uji materi, khususnya Pasal 34 Ayat 1 dan 2 Perpres No 75/2019. Pasal 34 Ayat (1) menyebutkan, iuran bagi peserta mandiri atau PBPU (Peserta Bukan Penerima Upah) dan BP (Bukan Pekerja) kelas tiga naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000 per orang per bulan, kelas dua naik dari Rp 51.000 menjadi Rp 110.000, dan kelas satu naik dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000. Kenaikan iuran itu berlaku 1 Januari 2020.
Laksanakan putusan MA
Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, menuturkan pemerintah akan melaksanakan putusan MA terkait pembatalan kenaikan tersebut mulai 1 April 2020. Dengan begitu, besaran iuran bagi peserta akan kembali seperti sebelum kenaikan diberlakukan. Sementara bagi peserta yang sudah membayar iuran pada bulan April, kelebihan iuran akan diperhitungkan pada pembayaran di bulan berikutnya.
Pemerintah akan melaksanakan putusan MA terkait pembatalan kenaikan tersebut mulai 1 April 2020.
Ia menambahkan, pemerintah saat ini sedang membahas langkah strategis untuk menyikapi putusan MA tersebut. Pemerintah berupaya agar pelayanan terhadap peserta JKN-KIS bisa berjalan baik sehingga program tersebut tetap berkelanjutan.
Langkah itu akan disusun dalam rencana penerbitan peraturan pemerintah yang akan mengatur beberapa hal, seperti keseimbangan dan keadilan besaran iuran antar segmen peserta, dampak dari kesinambungan program dan pola pendanaan JKN-KIS, serta ekosistem jaminan kesehatan selanjutnya. Peran pemerintah pusat dan daerah pun akan diatur dalam peraturan presiden tersebut.
“Rancangan Peraturan Presiden tersebut telah melalui proses harmonisasi dan selanjutnya akan diparaf para menteri dan diajukan penandatanganan kepada Presiden,” tuturnya.
Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma’ruf menuturkan, BPJS Kesehatan akan mengikuti keputusan dari pemerintah. Saat ini, iuran yang ditagihkan ke peserta masih sesuai dengan besaran setelah adanya kenaikan. Jika revisi aturan sudah diterbitkan, BPJS Kesehatan baru bisa mengubah sistem penagihan ke peserta.