logo Kompas.id
KesehatanSimpang Siur Informasi tentang...
Iklan

Simpang Siur Informasi tentang Kelonggaran Pembatasan Membingungkan Warga

Kabar yang membolehkan warga mudik di tengah pandemi Covid-19 terus merebak. Pemerintah kembali menegaskan tidak ada relaksasi kebijakan pembatasan sosial, tetapi aturan pengecualian larangan bepergian secara mendetail.

Oleh
Aditya Diveranta
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/lCFD_G2ZHzfKMZpY8zytxQkSdV8=/1024x612/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F04%2F058a62a1-68b4-44a3-9a51-f58af90cad17_jpg.jpg
Kompas/Bahana Patria Gupta

Anggota Satlantas Polresta Sidoarjo menganjurkan pengendara sepeda motor menggunakan masker saat melakukan sosialisai penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Pos Check Point Mudik, Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (27/4/2020).

Sejak Rabu (6/4/2020), publik gaduh merespons kelonggaran pembatasan sosial berskala besar atau PSBB. Sebagian warga mengartikan kelonggaran ini dengan diizinkannya bepergian pada masa pandemi Covid-19. Kegaduhan ini muncul setelah Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyampaikan wacana itu dalam rapat kerja virtual bersama Komisi V DPR di Jakarta.

Dalam pertemuan itu, Budi menyebutkan, moda transportasi umum akan kembali beroperasi secara normal mulai Kamis (7/5/2020). Meski begitu, operasional moda transportasi akan dibarengi dengan aturan pengecualian larangan bepergian bagi kalangan warga tertentu.

Editor:
Andy Riza Hidayat
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000