PSBB Kedua di Sidoarjo Bakal Digelar dengan Syarat Ketat dan Aturan Lebih Tegas
Setiap warga yang keluar rumah wajib membawa surat keterangan minimal dari pemerintah desa. Sanksi lebih tegas pun siap diterapkan pada pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar tahap kedua di Sidoarjo.
Oleh
RUNIK SRI ASTUTI
·3 menit baca
SIDOARJO, KOMPAS — Pemerintah Kabupaten Sidoarjo menjanjikan syarat ketat dan sanksi lebih tegas dalam pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar tahap kedua. Keduanya diperlukan apabila ingin menurunkan kasus penularan secara signifikan.
”Revisi peraturan bupati tentang pembatasan sosial berskala besar atau PSBB berdasar hasil evaluasi pelaksanaannya di tahap pertama, 28 April-11 Mei 2020 sudah selesai, dan tinggal penerapan pada tahap kedua yakni 12-25 Mei,” kata Ketua Pelaksana Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sidoarjo Achmad Zaini, Selasa (12/5/2020).
Dari hasil evaluasi, PSBB tahap pertama di Sidoarjo dinilai tidak efektif. Kasus terkonfirmasi positif Covid-19 meningkat lebih dari dua kali lipat. Sebelum PSBB, kasus terkonfirmasi positif 92 orang. Saat ini, jumlahnya 188 orang.
Tingkat kepatuhan masyarakat juga masih rendah. Dalam tiga kali operasi jam malam, pukul 21.00-04.00, ada rata-rata 300 pelanggar per operasi. Sanksi lisan dan tertulis tentang PSBB belum berdampak signifikan.
Oleh karena itu, Achmad mengatakan, sejumlah perbaikan harus dilakukan. Tujuannya, agar PSBB tahap kedua, 12-25 Mei 2020, bisa memberikan hasil lebih ideal. ”Salah satunya, setiap orang yang beraktivitas di luar rumah wajib membawa surat keterangan. Surat itu dikeluarkan ketua rukun tetangga. Jika dia pekerja, bisa surat dari perusahaan tempat kerja,” ujar Achmad.
Wakil Ketua Pelaksana Harian Gugus Covid-19 Sidoarjo Ainur Rohman menambahkan, poin lainnya terkait pemberian sanksi lebih tegas. Contohnya, pelanggar aturan jam malam akan disita kartu identitasnya dan diberikan kembali setelah PSBB selesai.
”Selain itu, para pelanggar akan disanksi menjadi pekerja sosial di fasilitas umum. Contohnya, membersihkan masjid, makam, ataupun fasilitas umum lainnya,” kata Ainur Rohman.
Ainur Rohman menjelaskan, ada lima pengelompokan pelanggaran, yakni mobilitas orang, pemakaian masker, penyedia jasa makanan, industri yang tidak menjalankan prosedur standar atau protokol kesehatan Covid-19, serta aturan jam malam.
Para pelanggar akan disanksi menjadi pekerja sosial di fasilitas umum. Contohnya, membersihkan masjid, makam, ataupun fasilitas umum lainnya.
Sanksinya pun beragam, mulai dari penyitaan kartu identitas, pemberian catatan khusus dalam pengurusan surat keterangan catatan kepolisian, hingga penyitaan meja kursi untuk penyedia jasa makanan yang nekat melayani makan atau minum di tempat. Penyedia jasa makanan juga bisa dikenai penutupan usahanya.
Ainur Rohman menambahkan, pabrik yang tidak menjalankan protokol kesehatan Covid-19 akan diberikan sanksi paling ringan berupa teguran tertulis, penutupan sementara, hingga pencabutan izin usaha. Untuk pengawasan pelanggaran aturan PSBB, Pemkab Sidoarjo akan bekerja sama dengan kepolisian, TNI, serta satpol PP, hingga pemerintah desa.
Pemerintah desa yang dimaksud dalam hal ini adalah Gugus Tugas Covid-19 di tingkat desa. Harapannya, pengawasan sudah dilakukan sejak di lingkungan tempat tinggal warga atau di tingkat desa. Tim Gugus Covid-19 Sidoarjo akan menggelar operasi penindakan di 15 titik pemeriksaan.
”Selain itu, operasi penindakan juga akan dilakukan secara acak di sejumlah lokasi untuk menjaring pelanggar. Tujuannya, agar PSBB tahap kedua ini benar-benar efektif dalam mengendalikan sebaran virus atau paparan Covid-19,” ucap Ainur Rohman.