logo Kompas.id
KesehatanPSBB Kedua di Sidoarjo Bakal...
Iklan

PSBB Kedua di Sidoarjo Bakal Digelar dengan Syarat Ketat dan Aturan Lebih Tegas

Setiap warga yang keluar rumah wajib membawa surat keterangan minimal dari pemerintah desa. Sanksi lebih tegas pun siap diterapkan pada pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar tahap kedua di Sidoarjo.

Oleh
RUNIK SRI ASTUTI
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/4qDkwKgOFMHsof85VxsQfNhg8Qg=/1024x654/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F05%2F04e958df-b18c-4856-ae39-db64e1495bb0_jpg.jpg
Kompas/Bahana Patria Gupta

Petugas mengecek surat keterangan bagi pengendara yang menggunakan nomor polisi di luar Surabaya pada hari pertama pemberlakuan PSBB tahap kedua di Check Point PSBB Bundaran Waru, Surabaya, Selasa (12/5/2020).

SIDOARJO, KOMPAS — Pemerintah Kabupaten Sidoarjo menjanjikan syarat ketat dan sanksi lebih tegas dalam pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar tahap kedua. Keduanya diperlukan apabila ingin menurunkan kasus penularan secara signifikan.

”Revisi peraturan bupati tentang pembatasan sosial berskala besar atau PSBB berdasar hasil evaluasi pelaksanaannya di tahap pertama, 28 April-11 Mei 2020 sudah selesai, dan tinggal penerapan pada tahap kedua yakni 12-25 Mei,” kata Ketua Pelaksana Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sidoarjo Achmad Zaini, Selasa (12/5/2020).

Editor:
Cornelius Helmy Herlambang
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000