logo Kompas.id
KesehatanSkema Bantuan Iuran JKN-KIS...
Iklan

Skema Bantuan Iuran JKN-KIS Diubah

Pemerintah daerah tidak bisa lagi mendaftarkan penduduknya sebagai peserta PBI. Peserta PBI dikhususkan untuk penduduk termiskin dengan mengacu pada Data Terpadu Kementerian Sosial.

Oleh
karina isna irawan
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/1hqGq4_FxKkWGKdLQZlucRA1fGY=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F05%2F5a2ff931-eb14-4156-aa80-49f6aa21eb54_jpg.jpg
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO

Petugas melayani warga yang hendak mengurus administrasi di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Selatan di Pancoran, Kamis (14/5/2020). Di tengah pandemi Covid-19, pemerintah memutuskan untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan.

JAKARTA, KOMPAS — Selain menaikkan iuran Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat atau JKN-KIS, pemerintah juga mengubah skema bantuan iuran yang mesti ditanggung pusat dan daerah. Seluruh peserta penerima bantuan iuran kini menjadi tanggung jawab pemerintah pusat.

Pembagian peran pusat dan daerah itu diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Regulasi itu menyebutkan, tata kelola peserta penerima bantuan iuran (PBI) diambil alih pemerintah pusat.

Editor:
Hendriyo Widi
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000