Uji Coba PSBB Malang Raya, Antrean Pengguna Jalan Memanjang
Uji coba pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Malang Raya, Sabtu (16/5/2020), membuat antrean pengguna jalan memanjang menunggu pemeriksaan. Petugas masih akan melakukan rekayasa lalu lintas agar tak berulang.
Oleh
DAHLIA IRAWATI
·3 menit baca
MALANG, KOMPAS — Uji coba pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Malang Raya pada Sabtu (16/5/2020) membuat antrean pengguna jalan yang memasuki Kota Malang cukup panjang. Petugas masih akan melakukan rekayasa lalu lintas agar saat pelaksanaan PSBB pada Minggu (17/5/2020), antrean serupa tidak terjadi lagi.
Tampak pada uji coba penerapan PSBB Malang Raya di pintu masuk Kota Malang kawasan Balearjosari, Sabtu (16/5/2020) siang, mobil dan motor berjubel menanti pemeriksaan. Petugas gabungan polisi dan tim dari Pemerintah Kota Malang akhirnya membelokkan arus masuk ke halaman sebuah toko bangunan.
”Tadi memang sudah dicoba setengah jam dan ekor antrean sampai ke Karanglo. Akan terus dilakukan evaluasi agar pada saat hari-H tidak terjadi penumpukan orang,” kata Kepala Kepolisian Resor Malang Kota Komisaris Besar Leonardus Simarmata. Antrean kepadatan lalu lintas saat itu hingga sekitar 500 meter.
Pemeriksaan ketat akan dilakukan dengan sanksi. Jika mereka tidak bisa menunjukkan surat-surat warga Malang, mereka harus kembali. (Leonardus Simarmata)
Leonardus mengatakan bahwa inti dari PSBB tersebut adalah tidak adanya arus orang luar masuk ke Malang Raya. ”Pemeriksaan ketat akan dilakukan dengan sanksi. Jika mereka tidak bisa menunjukkan surat-surat warga Malang, mereka harus kembali,” katanya.
PSBB Malang Raya mulai diberlakukan Minggu (17/5/2020) pukul 00.01 hingga 30 Mei 2020. Penerapan PSBB Malang Raya akan dimulai dengan tahap sosialisasi hingga Selasa (19/5/2020). Adapun tahap penindakan akan dimulai Rabu (20/5/2020).
”Hari ini belum banyak petugas yang melakukan pemeriksaan. Semoga besok pas hari-H penerapan PSBB, petugas sudah siap sehingga antrean pengguna jalan yang mau masuk ke Kota Malang tidak memanjang seperti ini,” kata Wali Kota Malang Sutiaji.
Ada beberapa aturan terkait PSBB Malang Raya, di mana tampak lebih ketat dibandingkan dengan PSBB Surabaya Raya. Dalam peraturan Wali Kota Malang Nomor 17 Tahun 2020 tentang pedoman PSBB dalam rangka percepatan penanganan Covid-19, hal paling tampak berbeda adalah dalam hal pemberian sanksi. Sanksi PSBB di Kota Surabaya hanya berupa teguran, penghentian pelanggaran, hingga maksimal pencabutan izin.
Sementara sanksi PSBB di Kota Malang, selain teguran dan pencabutan izin, juga akan dilakukan pembubaran massa, dilakukan rapid tes, penyitaan kartu tanda penduduk (KTP), hingga dibawa ke rumah karantina (Pasal 46 Ayat 2).
”Arahan gubernur, berdasarkan pengalaman PSBB di Surabaya Raya, maka aturan PSBB Malang Raya diharapkan lebih detail. Tujuannya untuk memberikan efek jera sehingga PSBB kali ini bisa lebih efektif 1 x 14 hari dan tidak diperpanjang lagi,” kata Wali Kota Malang Sutiaji. PSBB Surabaya setelah dilakukan 1 x 14 hari, kemudian diperpanjang lagi 14 hari karena dinilai belum efektif.
Selain pemberian sanksi, PSBB di Malang Raya juga memberlakukan jam malam, yaitu pukul 21.00-04.00. Aturan ini tidak tertulis di dalam Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB di Kota Surabaya.
”Jadi, nanti setelah pukul 21.00, ya, akan seperti kota mati. Tidak ada aktivitas, semua sudah di dalam rumah. Ini demi keselamatan semua orang,” kata Sutiaji.
Pusat perbelanjaan atau mal pun, selama PSBB Malang Raya, dengan tegas dalam aturannya harus tutup (Pasal 10 Ayat 4). Hal itu dikecualikan untuk swalayan yang berada di dalamnya. Swalayan tersebut boleh buka mulai pukul 07.00 hingga 21.00.
Sedangkan dalam aturan PSBB Surabaya Raya, warung dan pusat perbelanjaan tetap buka, dengan syarat mengutamakan pesan antar, tidak menaikkan harga, disemprot disinfektan, menyediakan hand sanitizer, deteksi suhu, gunakan masker, dan berjarak 1 meter (Pasal 14).