logo Kompas.id
KesehatanMUI: Zakat Dapat Dimanfaatkan ...
Iklan

MUI: Zakat Dapat Dimanfaatkan untuk Penanganan Covid-19

Di tengah pandemi Covid-19, Majelis Ulama Indonesia mendorong pemanfaatan zakat untuk kepentingan penanggulangan wabah Covid-19. Zakat, antara lain, dapat disalurkan kepada fakir miskin yang terdampak wabah ini.

Oleh
DEONISIA ARLINTA
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/SMfuFe3cg6FOo_lNKJDxdK0iLks=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F03%2FWhatsApp-Image-2020-03-28-at-12.07.23-PM_1585375641.jpeg
BNPB

Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni’am Sholeh memberikan keterangan pers di Jakarta, Sabtu (28/3/2020).

JAKARTA, KOMPAS — Majelis Ulama Indonesia setidaknya telah menerbitkan lima fatwa yang bisa menjadi panduan untuk menjalankan kegiatan keagamaan di tengah pandemi Covid-19. Fatwa itu, antara lain, terkait pemanfaatan zakat dan panduan pelaksanaan shalat Idul Fitri 1441 Hijriah.

Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) M Asrorun Ni’am Sholeh, dalam konferensi pers tanpa tatap muka, di Jakarta, Senin (18/5/2020), mengatakan, dana zakat, infak, dan sedekah bisa digunakan untuk kebutuhan penanganan Covid-19. Hal itu sesuai dengan yang diputuskan dalam Fatwa MUI Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pemanfaatan Zakat, Infak, dan Shodaqoh untuk Penanggulangan Covid-19 dan Dampaknya.

Editor:
ilhamkhoiri
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000