Wabah penyakit akibat virus korona jenis baru Covid-19 tak mereda setelah 28 hari pelaksanaan PSBB Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik di Jawa Timur sehingga PSBB kembali diperpanjang.
Oleh
AMBROSIUS HARTO
·3 menit baca
SURABAYA, KOMPAS — Wabah penyakit akibat virus korona jenis baru atau coronavirus disease 2019 (Covid-19) tak mereda di Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik di Jawa Timur yang sudah melaksanakan 28 hari pembatasan sosial berskala besar atau PSBB.
Situasi wabah sampai dengan berakhirnya tahap kedua PSBB pada Senin (25/5/2020) malam tak menurun. Sebanyak 3.875 warga positif Covid-19 dengan rincian kematian 303 jiwa, 3.047 pasien dirawat, 506 orang sembuh, dan 19 orang dalam konfirmasi apakah positif terjangkit penyakit atau sebaliknya.
Wabah yang telah menjadi pandemi secara global dan tak mereda di wilayah metropolitan Surabaya Raya mendorong pemerintah setempat memperpanjang PSBB. Hal ini sesuai hasil rapat pemerintahan Jatim, Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik di Gedung Negara Grahadi yang selesai pada Senin malam. PSBB tahap ketiga berlangsung 26 Mei-8 Juni atau dua pekan lagi.
Keputusan perpanjangan ini diambil evaluasi dan koordinasi dengan Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik. (Heru Tjahjono)
Sekretaris Provinsi Jatim Heru Tjahjono mengatakan, perpanjangan kembali PSBB Surabaya Raya telah ditetapkan dalam Surat Keputusan Gubernur Jatim bertanggal hari ini atau Senin tentang perpanjangan kedua pemberlakuan PSBB dalam penanganan Covid-19 di wilayah Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Gresik.
”Keputusan perpanjangan ini diambil evaluasi dan koordinasi dengan Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik,” ujar Heru, mantan Bupati Tulungagung itu. Perpanjangan kembali nantinya akan diajukan oleh kabupaten/kota melalui provinsi kepada Menteri Kesehatan.
Sepakat
Dalam surat keputusan, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menyatakan, perpanjangan kedua memperhatikan rapat evaluasi PSBB Surabaya Raya pada Sabtu (23/5/2020) di Grahadi. Dalam rapat itu, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, Bupati Gresik Sambali Halim Radianto, dan Pelaksana Tugas Bupati Sidoarjo Nur Achmad Syaifuddin dan forum komunikasi pimpinan daerah masing-masing sepakat memperpanjang kembali PSBB.
”Menunjuk Wali Kota Surabaya, Bupati Sidoarjo, dan Bupati Gresik sebagai penangung jawab operasional pelaksanaan perpanjangan kedua,” ujar Khofifah dalam surat keputusan itu.
Ketiga kepala daerah itu, sesuai dengan kewenangan dapat mengerahkan sumber daya manusia, peralatan, dan logistik sesuai kebutuhan penanganan. Mereka juga harus melibatkan unsur masyarakat dan lebih ketat dalam pelaksanaan protokol kesehatan di berbagai kegiatan. Biaya penanganan Covid-19 dan pengerahan SDM, peralatan, dan logistik dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah atau APBD Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik.
PSBB Surabaya Raya tahap pertama berlangsung 28 April-11 Mei. Tahap kedua dilaksanakan kurun 12-25 Mei. Menurut Heru, perpanjangan PSBB juga mempertimbangkan hasil kajian epidemiologi bahwa pola penularan Covid-19 masih tinggi. Indikator keberhasilan PSBB, yakni meredanya wabah belum tercapai. Parameternya ialah penurunan jumlah kasus konfirmasi Covid-19 dan kematian serta tidak ada penyebaran ke area baru.
Ketua Tim Advokasi PSBB dan Survilans Covid-19 Windhu Purnomo dari Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Airlangga, Surabaya, mengatakan, perpanjangan kembali PSBB bertujuan mencegah potensi lonjakan kasus warga terjangkit Covid-19.
Ia benar-benar berharap pemberlakuan PSBB didukung dengan kepatuhan publik terutama jaga jarak, membatasi aktivitas atau sebaiknya di rumah saja, jika keluar rumah hanya untuk kepentingan darurat berobat atau membeli makanan minuman, memakai masker dan sarung tangan, kerap mencuci tangan dengan sabun dan air untuk perilaku hidup bersih dan sehat.