logo Kompas.id
KesehatanTanpa Surat Izin, Warga Tak...
Iklan

Tanpa Surat Izin, Warga Tak Bisa Kembali Masuk DKI Jakarta

Masyarakat yang akan berpergian ke luar ataupun masuk perbatasan wilayah wajib menunjukkan surat izin keluar masuk berserta surat keterangan terbebas dari Covid-19. Ini menjadi bagian pembatasan sosial berskala besar.

Oleh
Deonisia Arlinta
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/54eXnjrJKuJnvRQOOoD81kEszk0=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F05%2F20200525_ENGLISH-LEBARAN_E_web_1590415850.jpg
KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Suasana Pasar Asemka, Jakarta Barat, Senin (25/5/2020). Pada libur hari kedua Lebaran, warga memadati Pasar Asemka untuk berbelanja mainan anak-anak. Harga yang miring dan dapat ditawar menjadi daya tarik Pasar Asemka tetap ramai meski masih diberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk mencegah penyebaran Covid-19.

JAKARTA, KOMPAS — Masyarakat yang hendak bepergian ke luar ataupun masuk perbatasan wilayah diwajibkan menunjukkan surat izin keluar masuk berserta surat keterangan terbebas dari Covid-19 atau penyakit yang disebabkan virus korona jenis baru. Ini juga berlaku bagi masyarakat yang hendak datang ke wilayah DKI Jakarta.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (25/5/2020), mengatakan, jumlah penambahan kasus di wilayah DKI Jakarta sudah mulai berkurang. Meski begitu, evaluasi lebih lanjut masih dibutuhkan untuk menentukan keberlanjutan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Editor:
evyrachmawati
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000