Pemerintah Kota Palembang sudah mengizinkan kegiatan ibadah digelar. Namun, pengelola tempat ibadah harus memastikan lingkungan tempat ibadah tidak berada di zona merah dan mengedepankan protokol kesehatan.
Oleh
RHAMA PURNA JATI
·2 menit baca
PALEMBANG, KOMPAS -- Kegiatan shalat berjemaah di Masjid Agung Palembang kembali diterapkan setelah dua bulan terakhir dibatasi akibat pandemi Covid-19. Walakin, dalam penerapannya, mesti menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Kepala Wilayah Kementerian Agama Kota Palembang, Deni Priansyah Rabu (3/6/2020) mengatakan, keputusan mengizinkan kembali shalat berjemaah didasari Surat Edaran dari Kementerian Agama Nomor 15 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah lbadah Dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid di Masa Pandemi.
"Namun dalam pelaksanaannya, kegiatan peribadahan harus memenuhi protokol kesehatan, seperti jaga jarak, tempat cuci tangan, dan menggunakan masker," terang dia.
Untuk kegiatan di Masjid Agung misalnya, semua jemaah harus mengenakan masker, mencuci tangan, dan saling berjarak minimal satu meter. Jemaah pun harus membawa sajadah sendiri dari rumah.
Deni mengatakan, selama ini kegiatan peribadahan hanya diizinkan untuk shalat lima waktu. Sementara untuk kegiatan lain seperti shalat Jumat, pengajian, Peringatan Hari Besar Islam (PHBI), tidak boleh digelar.
"Sekarang shalat Jumat, pengajian, dan kajian boleh digelar hanya harus mematuhi protokol kesehatan," ucapnya. Namun, untuk tabligh akbar tetap tidak diperbolehkan karena kegiatan itu melibatkan banyak jamaah.
Untuk tabligh akbar tetap tidak diperbolehkan karena kegiatan itu melibatkan banyak jemaah.
Selain itu, lanjut Deni, tempat ibadah yang bisa menyelenggarakan shalat berjemaah juga tidak berada di zona merah. "Kalau di sekitar tempat ibadah ada warga yang terkonfirmasi positif Covid-19, maka kegiatan ibadah tetap tidak boleh digelar," ucapnya.
Deni mengatakan, aturan ini juga berlaku untuk tempat ibadah lain yang juga menggelar aktivitas keagamaan dengan sejumlah persyaratan protokol kesehatan. Untuk itu, Deni mengimbau semua pengurus tempat ibadah berperan aktif memastikan semua hal terkait penerapan protokol kesehatan dapat diterapkan.
Selain itu, mereka juga harus berkoordinasi dengan gugus tugas di tingkat kelurahan. "Karena gugus tugas yang tahu status lingkungan tersebut," ucap Deni.
Ia menambahkan, sampai saat ini sudah ada 75 masjid yang mengajukan izin untuk menggelar shalat berjemaah. "Kami berharap semua masjid tersebut mematuhi protokol kesehatan," katanya.
Sekretaris Camat Bukit Kecil Palembang Eriardi mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan pengelola tempat ibadah dan kelurahan untuk melihat apakah tempat ibadah di wilayah tersebut sudah memenuhi syarat menggelar ibadah. "Nanti akan ada tim yang melakukan pemantauan," ucapnya.
Jika ibadah bisa digelar, lanjut Eriardi, pihaknya berharap kapasitas jemaah dapat dibatasi sesuai skema jaga jarak. Jika ruangan sudah tidak memungkinkan untuk jaga jarak, lebih baik jemaah tidak diizinkan masuk lagi.
Untuk di kecamatan Bukit Kecil, ada dua kelurahan terpantau kasus Covid-19. Hal ini tentu akan jadi perhatian. "Jika di lingkungan rumah ibadah itu ada kasus Covid-19, tentu izin tidak akan kami berikan," tegasnya.