Rumah Ibadah di NTT Bersiap Memasuki Normal Baru Pekan Ketiga Juni
Sejumlah rumah ibadah di Nusa Tenggara Timur menyiapkan protokol tetap kesehatan untuk pencegahan Covid-19, menuju normal baru yang direncakanan mulai pada 15 Juni 2020 mendatang
Oleh
Kornelis Kewa Ama
·4 menit baca
LEWOLEBA, KOMPAS - Sejumlah rumah ibadah di Nusa Tenggara Timur sedang menyiapkan protokol tetap kesehatan untuk pencegahan Covid-19, menuju normal baru. Rencananya kegiatan keagamaan di rumah ibadah dengan menerapkan protokol Covid-19 serentak pada 15 Juni 2020 mendatang.
Wakil Bupati Lembata Thomas Ola Langoday dihubungi di Lewoleba, Lembata, Kamis (4/6/2020) mengatakan, Pemkab Lembata telah menerbitkan surat edaran Nomor TUK. 430/1033/2020 tanggal 3 Juni 2020. Isi pokok surat itu, pedoman kegiatan keagamaan di rumah ibadah dalam mewujudkan masyarakat produktif dan aman Covid-19 di masa pandemi.
Adapun protokol kesehatan atau protap kesehatan itu, setiap tempat ibadah wajib melakukan pengetesan suhu tubuh dengan thermo gun. Jika ada umat dengan suhu tubuh di atas 37,6 tidak diizinkan memasuki rumah ibadah. Ketentuan lain di setiap rumah ibadah wajib menunjuk petugas pengawas menerapkan protap kesehatan di area rumah ibadah. "Semua syarat telah dibahas bersama tokoh lintas agama di Lembata,”kata Langoday.
Ketentuan lain, dilakukan penyemprotan disinfektan secara berkala di rumah ibadah, membatasi jumlah pintu masuk (keluar) rumah ibadah untuk memudahkan pengawasan. Menerapkan pembatasan jarak dengan tanda khusus di lantai atau bangku minimal 1, 5 – 2 meter, sesuai kapasitas ruangan. Ibadah bisa dilakukan beberapa kali agar umat bisa menjaga jarak dalam ruang ibadah.
Waktu ibadah dipersingkat, umat yang hadir wajib mengenakan masker, memasang spanduk dan baliho di sekitar rumah ibadah berisikan imbauan penerapan protap kesehatan. Setiap umat atau jemaah wajib mengikuti protap kesehatan dan taat saat diatur tim Gugus Tugas Covid-19 yang hadir.
Surat edaran itu telah dibagikan kepada para pimpinan tokoh agama bahkan umat lintas agama masing-masing. Setiap umat segera mungkin mempelajari ketentuan itu agar tidak menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan saat aturan itu diterapkan.
Memastikan
Sementara tim Gugus Tugas Covid-19 Lembata mengeluarkan sejumlah ketentuan. Penanggungjawab tempat ibadah harus memastikan tempat itu aman dari Covid-19, disiapkan air kran dengan sabun di beberapa tempat, menghindari kontak fisik seperti bersalaman atau berpelukan, sebaiknya anak-anak, orang lanjut usia dan orang dengan penyakit bawaan berisiko tinggi tidak datang ke rumah ibadah, dan menghindari kerumunan.
Bupati Malaka Stef Bria Seran mengatakan, hampir tiga bulan terakhir kegiatan peribadatan berlangsung dari rumah. Tentu ada baik dan buruknya, tergantung cara pandang setiap umat. Ibadah dari rumah itu, demi pencegahan penyebaran Covid-19.
Ia mengatakan, memasuki normal baru, ada dua aktivitas yang diperobolehkan di Malaka, yakni aktivitas di kantor pemerintah dan swasta, sedianya mulai berlaku 15 Juni 2020 sesuai normal baru di NTT. Sementara kegiatan peribadatan di rumah ibadah, mulai berlaku 1 Juli 2020 dan tetap mengikuti protap kesehatan.
Kegiatan di kantor-kantor dijalankan dengan mengikuti protap kesehatan, yakni mengenakan masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, mencuci tangan, dan menjaga imunitas tubuh. Jika ruangan kantor itu dinilai terlalu sempit mengatur jarak 1,5 meter antar PNS, maka pimpinan OPD bisa mengatur agar sebagian PNS melakukan pendampingan masyarakat di kebun, mendata keluarga miskin, dan sebagian berada di dalam kantor.
Ketua Majelis Ulama Indonesia Wilayah NTT Abdul Kadir Makarim mengatakan, tetap mengikuti protap kesehatan yang ditetapkan pemerintah, jika normal baru di NTT berlaku, 15 Juni 2020. Jika ada tempat ibadah memiliki ruangan terbatas, saat diberlakukan protap kesehatan, maka ibadah bisa dilakukan lebih dari satu kali.
Warga mengamuk
Sementara itu di Manggarai Barat anggota keluarga pasien dalam pengawasan (PDP), Sofianus Sudirman yang meninggal dunia di RSUD Komodo, Labuan Bajo mengamuk. Mereka mendatangi kantor Bupati Manggarai Barat, mendesak agar pasien yang telah dimakamkan sesuai protap Covid-19 oleh tim medis, Rabu (3/6/2020) digali kembali.
Pihak keluarga ingin jenazah itu dibawa ke kampong asal, Rejing, Desa Compang Cules Kecamatan Kuwus Barat dan dimakamkan oleh keluarga. Keluarga menyakini bahwa PDP itu tidak terinveksi Covid-19, karena orang bersangkutan selama ini menderita sakit jantung. Sampai berita ini diturunkan, masih terjadi negosiasi antara tim Gugus Tugas Covid-19 dengan keluarga PDP.
Kepala Dinas Kesehatan NTT Dominikus Minggus Mere mengatakan, dari 116 sampel spesimen yang diperiksa, Rabu (3/6/2020), dua orang dinyatakan positif, yakni satu dari Ende dan Manggarai Barat. Keduanya merupakan transmisi lokal di wilayahnya masing-masing. Kedua pasien sedang dirawat di rumah sakit rujukan Covid-19di Ende dan Labuan Bajo.
Jumlah 116 spesimen itu dari Sumba Timur, Ende, Manggarai Barat, Sumba Timur, Rote Ndao, Timor Tengah Selatan, Kota Kupang, Nagekeo, dan Manggarai. Dengan penambahan dua pasien Covid-19 tersebut maka jumlah keseluruhan kasus Covid-19 di NTT menjadi 101 orang.