Pemprov Jateng Pertimbangkan Opsi Belajar di Sekolah bagi Daerah Zona Hijau
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mempertimbangkan pemberian izin untuk belajar di sekolah bagi daerah-daerah yang berstatus zona hijau. Pedoman terkait penerapan normal baru di dunia pendidikan masih disusun.
Oleh
KRISTI UTAMI
·4 menit baca
TEGAL, KOMPAS — Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mempertimbangkan opsi untuk mengizinkan proses belajar mengajar di sekolah bagi dua daerah yang merupakan zona hijau Coronavirus disease2019 atau Covid 19, yakni Kota Tegal dan Kabupaten Rembang. Sekolah yang diizinkan melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka wajib mengikuti protokol kesehatan ketat.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jateng Jumeri mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng mempertimbangkan pemberian izin kepada beberapa sekolah untuk mengadakan kegiatan belajar mengajar tatap muka. Syaratnya, sekolah itu berada di daerah yang dinyatakan sebagai zona hijau dan tidak ada penambahan pasien positif dalam dua minggu terakhir. Selain itu, pihak sekolah juga harus melaksanakan protokol kesehatan yang ketat.
Beberapa daerah hijau yang akan menerapkan normal baru harus memegang pedoman baru yang disusun itu. Dalam waktu dekat, (pendoman itu) segera kami umumkan.
Menurut Jumeri, pihaknya sudah menyiapkan protokol kesehatan untuk sekolah, petunjuk teknis untuk penyiapan gugus tugas sekolah, protokol berangkat sekolah, protokol pulang sekolah, pengaturan manajemen pendidikan, dan pengaturan kurikulum. Menurut kalender akademik, sekolah-sekolah di Jateng memulai tahun ajaran baru pada 13 Juli 2020.
Sementara itu, Gubernur Jateng Ganjar Pranowo menyebutkan, pihaknya tengah menyusun pedoman normal baru di berbagai sektor, termasuk sektor pendidikan. Pedoaman tersebut akan diwujudkan dalam bentuk instruksi gubernur atau instruksi gugus tugas.
”Beberapa daerah hijau yang akan menerapkan normal baru harus memegang pedoman baru yang disusun itu. Dalam waktu dekat, (pedoman itu) segera kami umumkan,” kata Ganjar dalam keterangannya, Senin (8/6/2020).
Sejumlah sekolah di Kota Tegal mengaku siap jika sewaktu-waktu diperbolehkan untuk menjalankan kegiatan belajar mengajar di sekolah. Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 2 Kota Tegal, misalnya, sudah menyiapkan sarana penunjang protokol kesehatan, seperti tempat cuci tangan, alat pengukur suhu tubuh, serta gel pembersih tangan.
”Kami sudah menyiapkan alat-alat tersebut sejak Maret lalu. Selama tidak ada kegiatan belajar di sekolah, ruang-ruang kelas juga kami sterilkan dengan cairan disinfektan,” ujar Kepala SMAN 2 Kota Tegal Sri Ningsih di Kota Tegal, Selasa.
Selain mempersiapkan alat penunjang protokol kesehatan, SMAN 2 Kota Tegal juga menyosialisasikan kepada siswa dan orangtua siswa terkait kewajiban memakai masker, kewajiban membawa bekal makanan dan minuman dari rumah, serta kewajiban menjaga jarak fisik selama perjalanan menuju sekolah, di sekolah, dan saat pulang sekolah.
Adapun terkait aturan detail tentang pedoman proses belajar mengajar di sekolah selama pandemi, SMAN 2 Kota Tegal masih menunggu aturan resmi dari Pemerintah Kota Tegal, Pemprov Jateng, serta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Dua skenario
Secara terpisah, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Fahmi Ismail mengatakan, pihaknya sedang menyiapkan dua skenario untuk memulai tahun ajaran baru, 13 Juli mendatang. Skenario pertama digunakan apabila Kota Tegal secara resmi diizinkan memulai kegiatan belajar mengajar di sekolah. Sementara itu, skenario kedua akan digunakan ketika masa belajar dari rumah diperpanjang.
”Skenario tersebut berisi tentang apa yang harus disiapkan pihak sekolah, siswa, dan orangtua siswa jika masa belajar di rumah diperpanjang atau jika siswa sudah boleh belajar di sekolah. Skenario ini masih terus digodok, sesuai dengan perkembangan kasus Covid-19,” ucap Fahmi.
Hingga Selasa malam, jumlah akumulatif kasus positif Covid-19 di Kota Tegal sebanyak 10 kasus. Sebanyak 4 pasien dinyatakan sembuh, 4 pasien meninggal dunia, dan 2 pasien masih dirawat. Dua pasien yang masih dirawat tersebut bukan warga Kota Tegal.
Pondok pesantren
Di Kabupaten Tegal, dinas kesehatan setempat akan membentuk tim gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 di sejumlah pesantren. Hal itu dilakukan untuk menekan risiko penyebaran Covid-19 di pesantren.
”Tugas dari tim ini adalah memastikan semua orang yang ada di pesantren menjalankan protokol kesehatan, seperti memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan dengan sabun sesering mungkin,” kata Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tegal Hendadi Setiadji.
Hendadi menambahkan, pihaknya akan membantu memberi pelatihan kepada tim gugus tugas percepatan penanganan pesantren terkait penerapan protokol kesehatan serta mengajarkan perilaku hidup bersih dan sehat pada masa pandemi. Berdasarkan data Kementerian Agama Kabupaten Tegal, sedikitnya ada 108 pesantren di Kabupaten Tegal.