Surabaya Terapkan Sanksi Sosial bagi Pelanggar Protokol Kesehatan
Pemerintah Kota Surabaya, Jawa Timur, akan menerapkan sanksi sosial, seperti menjadi petugas di Liponsos, menyapu jalan, menyanyi, berjoget, dan ”push up” kepada pelanggar protokol kesehatan.
Oleh
AGNES SWETTA PANDIA/IQBAL BASYARI
·3 menit baca
SURABAYA, KOMPAS — Pemerintah Kota Surabaya, Jawa Timur, akan menerapkan sanksi sosial kepada pelanggar protokol kesehatan. Sanksi tersebut diharapkan bisa menciptakan kepatuhan tanpa membebani keuangan warga apabila sanksi berupa denda.
Kepala Satpol PP Kota Surabaya Eddy Christijanto di Surabaya, Jumat (26/6/2020) men,gatakan, sanksi sosial diambil karena masih ada warga yang belum disiplin menerapkan protokol kesehatan. Pemberian sanksi diharapkan mampu membuat warga disiplin menaati Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru pada Kondisi Pandemi Covid-19 di Surabaya.
Penerapan protokol kesehatan dimulai sejak berada di tempat tinggal. Warga saling mengingatkan agar menjadi kebiasaan saat berada di mana pun.
Adapun sanksi sosial yang diberikan kepada pelanggar, antara lain, adalah menjadi petugas di Liponsos, menyapu jalan, menyanyi, berjoget, dan push up. Sanksi lain kepada pelanggar ialah penyitaan KTP selama 14 hari. Surabaya tidak menerapkan denda bagi pelanggar karena tidak ingin membebani keuangan warga.
”Dalam Perwali diatur tentang sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan, salah satunya pemerintah dapat memberikan tindakan lainnya yang bertujuan menghentikan pelanggaran dan atau pemulihan sehingga kami mengambil tindakan untuk memberikan sanksi sosial,” kata Eddy.
Dalam pemantauan yang dilakukan tanggal 16-22 Juni 2020 pada 12 bidang kegiatan, antara lain tempat kerja, rumah ibadah, rumah makan, dan transportasi, masih ada yang belum sepenuhnya melaksanakan protokol kesehatan.
Dari pemantauan yang dilakukan pada 1.404 lokasi menunjukkan, 738 lokasi atau 52 persen mematuhi protokol kesehatan. Sementara sisanya, 512 lokasi, kurang patuh dan 154 lokasi terpantau tidak mematuhi protokol kesehatan.
Penilaian terhadap 106 pasar rakyat, misalnya, memperlihatkan yang patuh 65 lokasi, sedangkan yang tidak patuh 41 tempat. Untuk 61 toko, swalayan, dan pusat perbelanjaan, yang patuh ada 43 tempat, sedangkan yang tidak patuh 18 lokasi. Yang menyedihkan ialah penilaian terhadap 51 restoran, rumah makan, kafe, warung, dan usaha sejenis karena yang patuh hanya 5 tempat.
Saling mengingatkan
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini menuturkan, warga di tingkat kampung memiliki peran penting untuk mengingatkan tetangganya mengikuti protokol kesehatan sejak berada di rumah hingga beraktivitas di luar. Mereka harus mengingatkan warganya apabila keluar kampung tanpa mengenakan masker.
”Penerapan protokol kesehatan dimulai sejak berada di tempat tinggal. Warga saling mengingatkan agar menjadi kebiasaan saat berada di mana pun,” katanya.
Hingga saat ini telah dibentuk sekitar 1.360 kampung tangguh berbasis RW di semua wilayah di Surabaya. Dalam program kampung tangguh, ada empat pilar utama, yakni Satgas Wani Sehat, Satgas Wani Sejahtera, Satgas Wani Jogo, dan Satgas Wani Ngandani.
Satgas Wani Sehat bertugas melakukan pemantauan terhadap orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP), orang tanpa gejala (OTG), serta pasien positif Covid-19 yang menjalani rawat inap. Satgas ini juga melakukan pendataan terhadap warga yang pernah melakukan kontak dekat dengan pasien-pasien positif Covid-19 di kampungnya.
”Jika ada warga yang memiliki gejala Covid-19, tetapi belum mendapatkan perawatan, mereka harus melapor ke puskesmas terdekat agar bisa segera mendapat penanganan,” ujar Risma.
Satgas Wani Sejahtera
Kemudian, Satgas Wani Sejahtera berperan mengidentifikasi warga kurang mampu yang terdampak Covid-19 agar mendapatkan bantuan. Mereka juga harus memastikan ODP, PDP, OTG, dan pasien rawat jalan beserta keluarganya mendapatkan program permakanan dari Pemerintah Kota Surabaya.
Adapun tugas Satgas Wani Jogo adalah melakukan penjagaan di akses masuk kampung, memastikan warga yang melakukan isolasi mandiri tidak keluar rumah, serta melakukan penyemprotan cairan disinfektan di rumah-rumah warga. Satgas ini juga harus mengawal jalannya penerapan protokol kesehatan, seperti menjaga jarak, menggunakan masker, dan sering mencuci tangan menggunakan sabun.
Sementara Satgas Wani Ngandani memberikan informasi kepada warga terkait pencegahan dan penanganan Covid-19 dan melaporkan perkembangan penanganan ODP, PDP, OTG, dan pasien rawat jalan di kampung mereka melalui aplikasi lawancovid-19.surabaya.go.id.