logo Kompas.id
KesehatanSurabaya Terapkan Sanksi...
Iklan

Surabaya Terapkan Sanksi Sosial bagi Pelanggar Protokol Kesehatan

Pemerintah Kota Surabaya, Jawa Timur, akan menerapkan sanksi sosial, seperti menjadi petugas di Liponsos, menyapu jalan, menyanyi, berjoget, dan ”push up” kepada pelanggar protokol kesehatan.

Oleh
AGNES SWETTA PANDIA/IQBAL BASYARI
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/l3CZZ4HeEgyBbSxDtgbNW-SXp0c=/1024x660/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F06%2Fpabean-3_1592997948.jpg
KOMPAS/BAHANA PATRIA GUPTA

Warga memilih ikan di Pasar Ikan Pabean yang dipasangi pembatas plastik sebagai penerapan protokol kesehatan Covid-19 di Surabaya, Jawa Timur, Rabu (24/6/2020). Pemasangan yang baru berlangsung selama tiga hari tersebut tidak dibarengi dengan kepatuhan dari pedagang untuk mengfungsikan dengan semestinya.

SURABAYA, KOMPAS — Pemerintah Kota Surabaya, Jawa Timur, akan menerapkan sanksi sosial kepada pelanggar protokol kesehatan. Sanksi tersebut diharapkan bisa menciptakan kepatuhan tanpa membebani keuangan warga apabila sanksi berupa denda.

Kepala Satpol PP Kota Surabaya Eddy Christijanto di Surabaya, Jumat (26/6/2020) men,gatakan, sanksi sosial diambil karena masih ada warga yang belum disiplin menerapkan protokol kesehatan. Pemberian sanksi diharapkan mampu membuat warga disiplin menaati Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru pada Kondisi Pandemi Covid-19 di Surabaya.

Editor:
agnespandia
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000