Pandemi bukan alasan untuk tak memberikan atau melanjutkan imunisasasi. Imunisasi diharapkan tetap berjalan sesuai jadwal untuk melindungi anak dari PD3I (penyakit yang dapat dicegah dengan imunisasi).
Oleh
DEONISIA ARLINTA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemberian imunisasi dasar lengkap pada anak harus tetap berjalan di fasilitas pelayanan kesehatan sekalipun sedang terjadi pandemi Covid-19. Hal ini penting untuk diperhatikan karena cakupan imunisasi yang rendah dapat berisiko menimbulkan wabah ganda di Indonesia.
Reisa Broto Asmoro dari Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Selasa (30/6/2020), mengatakan, sebagian besar fasilitas kesehatan tidak membuka pelayanan selama pandemi berlangsung. Hal ini membuat pelayanan kesehatan masyarakat menjadi terkendala, termasuk pelayanan imunisasi dasar pada anak.
Kendala pemberian imunisasi selama masa pandemi ini berpotensi menimbulkan wabah ganda.
”Kendala pemberian imunisasi selama masa pandemi ini berpotensi menimbulkan wabah ganda, yakni selain wabah Covid-19, juga wabah akibat penyakit yang seharusnya bisa dicegah dengan imunisasi,” katanya di Jakarta, Selasa (30/6/2020).
Ia menuturkan, imunisasi dasar lengkap pada anak harus tetap diberikan, tetapi dengan menjalankan protokol kesehatan yang ketat. Anak merupakan kelompok rentan terkait penularan Covid-19. Aturan khusus pun telah diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan untuk protokol kesehatan di fasilitas kesehatan yang melayani imunisasi anak.
Aturan itu antara lain menyediakan ruangan yang luas dengan sirkulasi udara yang baik dalam pemberian imunisasi. Selain itu, tempat yang digunakan untuk pemberian imunisasi harus berjauhan dengan poli pelayanan kesehatan anak sehingga anak yang sehat dapat terpisah dari anak yang sakit.
Ruang tempat pemberian imunisasi juga harus dibersihkan dengan disinfektan terlebih dahulu sebelum digunakan. Fasilitas cuci tangan yang lengkap dengan air mengalir dan sabun juga harus disediakan di tempat strategis. Aturan jaga jarak minimal 1-2 meter pun harus benar-benar dipatuhi selama pelayanan imunisasi berlangsung.
”Imunisasi dasar dan lanjutan tetap diupayakan dilaksanakan sesuai jadwal untuk melindungi anak dari PD3I (penyakit yang dapat dicegah dengan imunisasi). Secara operasional pelayanan imunisasi, baik posyandu, puskesmas, puskesmas keliling, maupun fasilitas kesehatan lain memberikan layanan imunisasi dengan protokol kesehatan,” kata Reisa.
Kasus baru
Juru bicara pemerintah untuk penanganan Covid-19, Achmad Yurianto, menuturkan, masyarakat kini tetap harus mewaspadai penularan Covid-19 yang masih tinggi di sejumlah daerah. Setidaknya dari 11.635 orang yang diperiksa terkait penyakit yang disebabkan oleh virus korona jenis baru tersebut, ada 1.293 orang yang terkonfirmasi positif Covid-19.
Jumlah itu didapat berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan selama 24 jam hingga 30 Juni 2020 pukul 12.00. Adapun jumlah spesimen yang diperiksa sebanyak 21.515 spesimen. Dengan penambahan jumlah spesimen tersebut, total spesimen yang diperiksa di Indonesia menjadi 803.898 spesimen dari 477.318 orang.
Provinsi dengan kasus baru tertinggi adalah Jawa Timur (331 kasus), DKI Jakarta (190 kasus), Jawa Tengah (153 kasus), Kalimantan Selatan (106 kasus), dan Sulawesi Selatan (89 kasus). Dalam laporan gugus tugas, 449 kabupaten/kota yang tersebar di semua provinsi di Indonesia terdampak Covid-19.
Sementara itu, jumlah penambahan kasus sembuh dilaporkan sebanyak 1.006 kasus sehingga total menjadi 24.806 kasus yang sembuh. Adapun kasus kematian masih menunjukkan peningkatan dengan penambahan sebanyak 71 kasus sehingga menjadi 2.876 kasus kematian.