Protokol Kesehatan di Hari Raya Idul Adha Mutlak Dilakukan
Kedisiplinan dalam merayakan Idul Adha adalah suatu kemutlakan. Shalat Idul Adha yang dijalankan di lapangan terbuka lebih disarankan untuk meminimalisasi potensi penularan.
Oleh
DEONISIA ARLINTA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Masyarakat diimbau lebih disiplin menjalankan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19, khususnya dalam merayakan Idul Adha 1441 Hijriah. Kedisiplinan ini terutama ketika proses shalat berjamaah di masjid, penyembelihan hewan kurban, dan pembagian daging kurban.
Ketua Dewan Masjid Indonesia Jusuf Kalla dalam konferensi pers tanpa tatap muka di Jakarta, Kamis (30/7/2020), menuturkan, protokol kesehatan harus tetap menjadi pedoman utama untuk melaksanakan shalat Idul Adha pada tahun ini. Itu penting dilakukan untuk mencegah musibah yang lebih besar di masyarakat.
”Kedisiplinan dalam merayakan Idul Adha adalah suatu kemutlakan. Shalat Idul Adha yang dijalankan di lapangan terbuka lebih disarankan untuk meminimalisasi potensi penularan, asal tetap memenuhi syarat kesehatan, seperti menjaga jarak, menggunakan masker, dan mencuci tangan dengan sabun,” ujarnya.
Selain itu, Kalla menambahkan, kebersihan masjid dan mushala juga perlu diperhatikan. Ini karena besok akan diselenggarakan dua shalat berjamaah dalam sehari, yakni shalat Idul Adha dan shalat Jumat. Untuk itu, pembersihan dengan disinfektan harus dilakukan, baik sebelum maupun sesudah shalat dilakukan.
Ketua Satuan Tugas Nasional Penanganan Covid-19 Doni Monardo menyampaikan, hari raya Idul Adha dapat menjadi momentum bagi masyarakat untuk lebih disiplin dan patuh menjalankan protokol kesehatan. Masyarakat perlu sadar bahwa pandemi Covid-19 masih mengancam kehidupan manusia.
Jangan sampai ada kluster penularan baru. Untuk ibadah shalat Idul Adha diimbau agar masyarakat usia rentan dan masyarakat yang memiliki komorbid tidak melakukan shalat di masjid.
”Jangan sampai ada kluster penularan baru. Untuk ibadah shalat Idul Adha diimbau agar masyarakat usia rentan dan masyarakat yang memiliki komorbid tidak melakukan shalat di masjid. Setelah pulang dari masjid pun harus segera membersihkan diri,” katanya.
Menteri Agama Fachrul Razi menuturkan, panduan penyelenggaraan shalat Idul Adha dan penyembelihan kurban pada masa pandemi Covid-19 telah diatur dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2020. Shalat Idul Adha tetap bisa dilakukan di masjid ataupun di lapangan dengan mematuhi protokol kesehatan. Namun, pada wilayah yang masuk dalam risiko tinggi dilarang untuk menyelenggarakannya.
”Yakinkan bahwa lingkungan tempat shalat aman Covid-19 dengan membatasi pintu atau jalan masuk untuk memudahkan pengecekan suhu tubuh jemaah, membawa peralatan shalat masing-masing, pakai masker, jaga jarak, dan memperpendek pelaksanaan shalat dan khotbah tanpa mengurangi syarat dan rukunnya,” tuturnya.
Kalla menambahkan, imbauan untuk selalu menjalankan protokol kesehatan juga sebaiknya terus disampaikan. Salah satunya bisa dilakukan melalui seruan dari pengeras suara di masjid dan mushala setelah shalat lima waktu dilaksanakan. Hal ini bisa efektif karena terdata ada lebih dari 800.000 masjid dan mushala di Indonesia.
Tidak mudik
Secara terpisah, juru bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, mengimbau agar masyarakat tidak melakukan mudik terlebih dulu. Hal ini karena penularan Covid-19 masih tinggi terjadi di masyarakat, terutama di wilayah yang biasanya menjadi kota asal dan kota tujuan mudik.
Pada 29 Juli 2020 dilaporkan ada 2.381 kasus baru yang terkonfirmasi positif Covid-19. Wilayah dengan kasus baru tertinggi adalah DKI Jakarta (577 kasus), Jawa Timur (359 kasus), Jawa Tengah (313 kasus), Sumatera Utara (241 kasus), dan Sulawesi Selatan (128 kasus).
Dari penambahan kasus tersebut, didapatkan tingkat kasus positif atau positive rate di Indonesia mencapai 13,3 persen. Jumlah ini jauh lebih tinggi dari batasan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), yaitu 5 persen. Untuk itu, kondisi ini menjadi peringatan bahwa masyarakat harus lebih waspada.
Wiku menambahkan, masyarakat pun diharapkan untuk tidak mudik karena besarnya risiko penularan pada kelompok rentan yang berada di daerah tujuan mudik. Dari analisis Satuan Tugas Penanganan Covid-19, sebanyak 78 persen kasus yang meninggal akibat Covid-19 terjadi pada usia lebih dari 45 tahun. Sementara kasus positif tertinggi terjadi pada rentan usia 31-45 tahun.
”Kita harus betul-betul menghindari terjadinya kontak antara usia muda yang banyak terinfeksi Covid-19 dan kelompok usia rentan. Sesuai imbauan WHO, bepergian saat pandemi Covid-19 layaknya keputusan hidup dan mati,” ujarnya.