Aturan Vaksinasi ”Booster” Berbayar Belum Ditetapkan
Vaksinasi dosis ketiga atau "booster" akan menyasar masyarakat di atas 18 tahun yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua. Namun, Kementerian Kesehatan belum menetapkan aturan vaksinasi dengan skema berbayar.
Oleh
TATANG MULYANA SINAGA
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah akan memulai program vaksinasi dosis penguat atau booster pada 12 Januari 2021. Kementerian Kesehatan belum menetapkan aturan vaksinasi bagi warga melalui skema non-penerima bantuan iuran atau PBI yang berbayar.
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mengatakan, vaksinasi penguat akan digelar di daerah dengan capaian vaksinasi minimal 70 persen untuk dosis pertama dan 60 persen untuk dosis kedua. Program ini ditujukan kepada masyarakat di atas 18 tahun yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua dengan jangka waktu lebih dari enam bulan masih terdapat sejumlah daerah yang belum mencapai target vaksinasi.
”Untuk vaksinasi berbayar, aturannya belum ditetapkan. Pelaksanaannya bertahap dan masih disiapkan,” ujarnya dihubungi di Jakarta,” Senin (3/1/2022).
Masih terdapat sejumlah daerah yang belum mencapai target vaksinasi.
Pemberian vaksinasi dosis ketiga (booster) akan menggunakan skema homolog (jenis yang sama) atau heterolog (jenis berbeda). Berdasarkan data hingga Januari 2021, sasaran program ini sekitar 15-20 juta penerima.
Nadia memastikan stok vaksin mencukupi. Menurut dia, vaksinasi booster tidak akan mengganggu penyuntikan vaksin dosis pertama dan kedua yang masih berjalan.
Ia mencontohkan, capaian vaksinasi di ibu kota provinsi mayoritas di atas 70 persen untuk dosis pertama. Kondisi itu membuat beban kerja vaksinator di kota tersebut berkurang sehingga dapat ditugaskan menyuntikkan vaksin booster.
”Tidak ada tumpang tindih tugas. Jadi, vaksinasi dosis pertama dan kedua akan tetap berjalan normal,” katanya.
Sasaran vaksinasi di Indonesia berjumlah 208,26 juta jiwa. Berdasarkan data vaksin.kemkes.go.id, hingga Senin pukul 18.00, cakupan vaksinasi dosis pertama mencapai 79,87 persen dan dosis kedua 54,88 persen.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menuturkan, terdapat 244 kabupaten/kota yang telah memenuhi kriteria untuk melakukan vaksinasi dosis ketiga. Pemerintah telah mengamankan sekitar 113 juta dosis vaksin booster dari total kebutuhan sekitar 230 juta dosis.
Budi juga mengingatkan pemerintah daerah untuk mempercepat penyuntikan vaksin dosis pertama dan kedua. Sebab, masih terdapat sejumlah daerah yang belum mencapai target vaksinasi.
”Kemarin di akhir tahun yang perlu masih dikejar adalah Kalimantan Barat, Sumatera Barat, Aceh, Sulawesi Barat, Maluku, Papua Barat, dan Papua. Itu merupakan provinsi yang capaiannya belum 70 persen untuk (vaksinasi) dosis pertama,” ujarnya.