Tempat pemungutan suara (TPS) menjadi lokasi yang akan dikunjungi sekitar 190 juta rakyat Indonesia pada 17 April 2019. TPS dapat berada di ruang tertutup dan ruang terbuka yang mampu menampung orang pada pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara, mudah diakses oleh semua orang, dan tidak berada di ruangan tempat ibadah.