MultimediaStatisAturan Penjabat Gubernur

Aturan Penjabat Gubernur

Oleh Yohanes Mega Hendarto dan Ningsiawati ·

Pilkada serentak berlangsung pada 27 Juni 2018 di 171 wilayah, 17 di antaranya pemilihan gubernur. Beberapa daerah mengalami kekosongan jabatan gubernur karena petahana ikut maju dalam kontetasi pilkada atau gubernur sebelumnya habis masa jabatannya. Pilkada kali ini untuk Provinsi Jawa Barat, masa jabatan gubernur Ahmad Heryawan akan habis pada 13 Juni 2018, sedangkan masa jabatan Gubernur Sumatera Utara Erry Nuradi habis pada 16 Juni 2018. Heryawan sudah menjabat dua periode. Adapun Erry tidak lagi diusung oleh partai politik sehingga dia tak maju lagi dalam pilkada.

https://cdn-assetd.kompas.id/2FpizKuTGeM3yBURMWTFMvNCg20=/1024x2893/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F07%2F20180619-NSW-Penjabat-Gubernur-Selama-Pilkada-2018-mumed-web.png

Sesuai dengan undang-undang, Kementerian Dalam Negeri harus mengisi 17 penjabat pelaksana tugas gubernur yang akan habis masa jabatannya, termasuk yang cuti. UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada menyebutkan, untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur, diangkat penjabat gubernur yang berasal dari dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan gubernur sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000