Tingginya harga tiket pesawat maskapai berbiaya rendah dikeluhkan oleh masyarakat pengguna moda transportasi ini. Pemerintah ikut turun tangan dengan menetapkan penurunan harga tiket hingga 50% dari tarif batas atas. Mekanisme pelaksanaan diterapkan pada hari dan jam yang telah ditentukan dan berlaku pada kuota 30% dari total keseluruhan kursi yang tersedia.