Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan fasilitas warganya yang berpenghasilan Rp 4 juta-Rp 7 juta untuk memiliki unit hunian Rumah Susun Samawa tanpa harus menyediakan uang muka di awal akad kredit. Pada umumnya, uang muka minimal untuk program pembiayaan rumah susun sebesar 10% dari harga unit. Namun, sejumlah persyaratan dan ketentuan harus dipenuhi oleh calon pembeli agar lolos tahapan verifikasi.