Penambahan kuota haji yang diberikan Pemerintah Arab Saudi belum berimbang dengan penambahan jumlah pendaftar haji di Indonesia. Akibatnya, waktu tunggu keberangkatan calon jemaah haji menjadi semakin bertambah seiring berjalannya waktu. Sebagai ilustrasi, warga berusia 12 tahun (usia minimal calon haji reguler) di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, yang mendaftar pada 2019 akan berangkat menunaikan ibadah haji saat berusia 53 tahun. Dengan catatan tidak ada penambahan kuota haji reguler secara signifikan di wilayah tersebut. Kabupaten Landak (Kalimantan Barat), Kabupaten Buru Selatan (Maluku), dan Kabupaten Kepulauan Sula (Maluku Utara) memiliki waktu tunggu tercepat yaitu 9 tahun.
Provinsi Jawa Timur meskipun memiliki kuota terbanyak yaitu 35.034 orang, namun juga memiliki jumlah jemaah berstatus lunas tunda terbanyak hingga 22.656 orang. Jemaah lunas tunda adalah calon jemaah yang telah melunasi biaya pada tahun lalu, namun belum berangkat.