Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menerapkan perluasan kebijakan aturan ganjil-genap berdasarkan Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara. Aturan ini menambahkan 16 ruas jalan baru yang terkena aturan ganjil-genap, sehingga jumlah keseluruhan menjadi 25 ruas jalan. Pemberlakuan resmi akan dimulai tanggal 9 September 2019 setelah sebelumnya dilakukan sosialisasi dan uji coba.