Berdasarkan hasil evaluasi rekayasa arus mudik 2019, Kementerian Perhubungan akan memberlakukan rekayasa lalu lintas satu jalur dan lawan arus (contraflow) di Jalan Tol Trans-Jawa. Selain itu pemerintah akan memberlakukan kembali pembatasan operasional angkutan barang di sejumlah ruas tol dan jalan nasional.