Pembatasan kendaraan roda 4 atau lebih pada sejumlah ruas jalan di Jakarta dengan sistem ganjil-genap diberlakukan lagi dari 2 Januari 2019 hingga tanpa batas waktu. Peraturan ini tidak berlaku pada pintu keluar tol hingga persimpangan terdekat. Tidak berlaku juga dari persimpangan hingga pintu masuk tol.