Pada Pemilu 2014, pemilihan calon legislatif berbeda hari dengan pemilihan presiden. Pemilih mencoblos 4 surat suara pada tanggal 9 April 2014 untuk memilih calon anggota legislatif DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota. Tanggal 9 Juli 2014, pemilihan presiden baru dilakukan. Pada pemilu 2019 kali ini, pemilihan presiden dan calon anggota legislatif dilakukan bersamaan. Artinya, pemilih akan dihadapkan dengan 5 surat suara sekaligus. Berikut beda desain surat suara pada pemilu 2019 yang sudah diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum.