logo Kompas.id
Lain-lainDituntut Melanggar UU ITE,...
Iklan

Dituntut Melanggar UU ITE, Yusniar Dituntut Penjara Lima Bulan

Oleh
Reny Sri Ayu
· 1 menit baca

MAKASSAR, KOMPAS-Yusniar (27) seorang ibu rumah tangga dituntut hukuman penjara lima bulan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (8/2). Dalam sidang di ruang sidang anak, Jaksa Penuntut Umum Neng Marlinawati, mengatakan, Yusniar terbukti bersalah melakukan pencemaran nama baik melalui akun facebook.

https://cdn-assetd.kompas.id/JZ9i2NmuuvaNORdexsv4u1z-8D0=/1024x768/http%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2017%2F02%2Fimage.jpeg

Sudirman Sijaya, anggota DPRD Jeneponto, melaporkan dan menggugat Yusniar dengan tuduhan pencemaran nama baik, Mei 2016, setelah Yusniar membuat status terkait kasus tanah yang diduga Sudirman terlibat. Yusniar kemudian dipidanakan dengan tuduhan pelanggaran UU Nomor 11 tahun 2008 pasal 45 ayat 1 dan Pasal 27 ayat 3 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000