Iklan
Dituntut Melanggar UU ITE, Yusniar Dituntut Penjara Lima Bulan
Oleh
Reny Sri Ayu
· 1 menit baca
MAKASSAR, KOMPAS-Yusniar (27) seorang ibu rumah tangga dituntut hukuman penjara lima bulan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (8/2). Dalam sidang di ruang sidang anak, Jaksa Penuntut Umum Neng Marlinawati, mengatakan, Yusniar terbukti bersalah melakukan pencemaran nama baik melalui akun facebook.
Sudirman Sijaya, anggota DPRD Jeneponto, melaporkan dan menggugat Yusniar dengan tuduhan pencemaran nama baik, Mei 2016, setelah Yusniar membuat status terkait kasus tanah yang diduga Sudirman terlibat. Yusniar kemudian dipidanakan dengan tuduhan pelanggaran UU Nomor 11 tahun 2008 pasal 45 ayat 1 dan Pasal 27 ayat 3 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Editor:
Bagikan