Polisi Serahkan Berkas Perkara kepada Kejari Karanganyar
Oleh
erwin edhi prasetya
·1 menit baca
KARANGANYAR, KOMPAS – Penyidik Kepolisian Resor Karanganyar menyerahkan berkas perkara tindak pidana kekerasan dan penganiayaan dalam pendidikan dasar organisasi mahasiswa pecinta alam Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta kepada Kejaksaan Negeri Karanganyar, Jawa Tengah, Kamis (16/2). Kedua tersangka masih ditahan di rumah tahanan Mapolres Karanganyar.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Karanganyar Ajun Komisaris Rohmat Ashari mengatakan, berkas perkara itu atas nama tersangka, yakni Muhammad Wahyudi (23) dan Angga Septiawan (28). Keduanya belum diserahkan kepada kejaksaan karena polisi masih menunggu hasil penelitian berkas perkara oleh jaksa.
“Berkas perkara ini akan diteliti jaksa, sudah lengkap atau belum. Kalau lengkap barang bukti dan tersangka akan diserahkan kepada kejaksaan,” kata Rohmat di kantor Kejaksaan Negeri Karanganyar, Karanganyar, Kamis (16/2).
Tiga mahasiswa UII meninggal setelah mengikuti diksar pencinta alam UII pada 13-20 Januari 2017 di kawasan hutan lereng Gunung Lawu, Tlogodringo, Desa Gondosuli, Kecamatan Tawangmangu, Karanganyar. Mereka adalah Muhammad Fadhli (20), mahasiswa Teknik Elektro angkatan 2015; Syaits Asyam (19), mahasiswa Teknik Industri (2015); dan Ilham Nurpadmy Listia Adi (20), mahasiswa Fakultas Hukum (2015). Rohmat mengatakan, penyidik masih terus mengembangkan penyelidikan kasus ini untuk mengungkap adanya keterlibatan tersangka lain.
Editor:
Bagikan
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
Tlp.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.