JAKARTA, KOMPAS — Badan Pengawas Pemilihan Umum DKI Jakarta membuka posko pengaduan bagi warga yang tidak dapat menggunakan hak pilih saat pemilihan gubernur dan wakil gubernur, Rabu (15/2). Mereka yang tak ada dalam daftar pemilih tetap bisa turut memilih dalam putaran kedua.
Pengaduan bisa dilayangkan ke Bawaslu DKI melalui pesan singkat ke nomor 081286869128 atau melalui surat elektronik ke awasdki@gmail.com. Warga juga dapat mengadu ke kantor pengawas pemilu terdekat membawa KTP elektronik (KTP-el) atau surat keterangan (suket) dan kartu keluarga (KK).
"Informasinya, 39 orang sudah melapor ke Panwas Kota Jakarta Utara. Mereka tidak bisa menggunakan hak pilihnya pada hari- H," ujar Ketua Bawaslu DKI Mimah Susanti di Jakarta kepada pers, Jumat (17/2).
Saat pemungutan suara, jumlah pemilih yang tak masuk daftar pemilih tetap atau non-DPT membeludak sehingga ada yang gagal mencoblos. Mereka berhak memilih asal membawa KTP-el atau suket dan KK. Waktu mencoblos pukul 12.00-13.00.
Contoh masalah, kata Mimah, warga sudah antre sejak pukul 12.00 atau 11.00. Namun, petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara menghentikan pemungutan karena berakhir pukul 13.00. Contoh lain, pemilih sudah bawa identitas lengkap tetap tak bisa memilih karena formulir daftar pemilih tambahan (DPTb) habis. Hanya disediakan 20 lembar per TPS.
Selama pilkada, pemilih yang tak bisa memilih karena waktu habis padahal sudah mengantre sebelum pukul 13.00 antara lain di TPS 01 Ujung Menteng, Jakarta Timur; TPS 48 dan 49 Mall of Indonesia Kelapa Gading, Jakarta Utara; TPS 33 Kemayoran, Jakarta Pusat; TPS 88 Cengkareng Timur, Jakarta Barat; serta TPS 30, 31, dan 32 Menteng Atas, Jakarta Selatan. Dalam rilisnya, Bawaslu DKI menyebut 12 TPS.
Adapun masalah hak pilih akibat formulir DPTb habis antara lain di TPS 89 Cengkareng Timur, Jakbar; TPS 001 Ujung Menteng, Jaktim; TPS 50 Kelapa Gading Barat, Jakut; serta TPS 21 dan 41 Rusun Petamburan, Jakpus. Bawaslu DKI menyebut 13 TPS untuk contoh kasus itu.
Komisioner Bawaslu DKI, Muhammad Jufri, mengatakan, KPU DKI menyampaikan, nama-nama di DPT putaran kedua berasal dari data yang masuk DPT serta DPTb per 15 Februari. Pemilih dalam DPTb yang menggunakan KTP-el atau suket. Dengan demikian, mereka yang telah masuk DPTb dapat memilih sejak pukul 07.00, tak lagi 12.00-13.00 jika ada putaran kedua.
Sementara itu, warga yang akhirnya tetap tak dapat mencoblos dan belum masuk DPTb tak otomatis masuk DPT putaran kedua. "Kami merekomendasikan KPU memasukkan mereka sebagai pemilih," kata Jufri.
Komisioner Bawaslu DKI, Ahmad Fahrudin, mengatakan, warga DKI yang mengadu karena gagal mencoblos harus diverifikasi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Itu untuk menjamin mereka penduduk DKI yang punya hak konstitusional memilih.
Dinas Dukcapil DKI menerbitkan 84.951 suket kependudukan jelang pilkada lalu. Dari jumlah itu, 34.182 suket yang sudah berkategori pengganti KTP-el, yang berarti lolos uji ketunggalan. "Verifikasi penting mencegah data ganda," katanya.
Usulan solusi
KPU Jaksel mengusulkan sejumlah solusi untuk menjamin hak pilih warga dalam pilkada putaran kedua. Selain menambah formulir DPTb, usulan juga memperpanjang waktu pendaftaran warga yang belum masuk DPT.
"DPT putaran kedua juga akan ditambah, yaitu DPT dan DPTb yang memberikan suara pada putaran pertama. Jadi, logistik akan ditambah," kata Ketua KPU Jaksel Muhammad Ikbal.
Kekurangan formulir DPTb di Jaksel terjadi di Pesanggrahan, Grogol Utara, dan Jagakarsa. Di Jagakarsa, kekurangan bisa diatasi setelah KPU Jaksel mengizinkan formulir DPTb digandakan dengan fotokopi.
Hitungan KPU
Jumat malam, hitung suara sementara KPU rampung. Pasangan Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni memperoleh 17,05 persen (936.609 suara), Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat memperoleh 42,91 persen (2.357.587 suara), dan Anies Baswedan-Sandiaga Uno 40,05 persen (2.200.636 suara).
Data itu dari mengunggah data scan C1 (data tiap TPS) di Hotel Bidakara, Kamis-Jumat (17/2). "Jumat malam, data 13.023 TPS sepenuhnya terkumpul. Data itu tidak perlu dirapatplenokan karena bersifat sementara," kata komisioner KPU DKI, Betty Epsilon Idroos.
Sesuai ketentuan, pilkada satu putaran hanya jika ada pasangan calon yang meraup suara 50 persen plus satu.
Kepada wartawan, koordinator Bidang Pemenangan Pemilu I Partai Golkar, Nusron Wahid, mengingatkan agar persiapan KPU DKI lebih baik dalam putaran kedua sehingga tak ada lagi warga yang terpaksa golput.
Di Bekasi, Kepala Polda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan menyatakan, pengamanan akan dilakukan seperti putaran pertama.
Editor:
Bagikan
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
Tlp.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.