DENPASAR, KOMPAS — Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali, Selasa (28/2/2017), memusnahkan 18 kilogram lebih ganja hasil penyitaan. Ganja itu dimusnahkan dengan cara dibakar di insinerator.
Ganja seberat 18 kg lebih itu disita polisi dari dua orang, yakni berinisial GY dan RM, dalam penangkapan
di kawasan Kuta, Kabupaten Badung, Bali, pada pertengahan Desember 2016.
Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali Brigadir Jenderal (Pol) Putu Gede Suastawa mengatakan, penangkapan dan penyitaan ganja itu adalah hasil pengembangan penyidikan BNNP Bali.
Sebelum dimusnahkan, sejumlah ganja itu diambil sebagai sampel untuk diuji tim Labfor Polri Cabang Denpasar. Hasil pengujian menunjukkan, barang bukti yang akan dimusnahkan adalah ganja.
Pemusnahan ganja di BNNP Bali itu juga disaksikan sejumlah kalangan, di antaranya dari Kejari Denpasar, tersangka GY dan RM yang didampingi pengacaranya, Polda Bali, dan kalangan BNNP Bali.