Gamawan Fauzi Bantah Tudingan di Dakwaan Korupsi KTP-el
Oleh
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Sejumlah poin krusial dalam dakwaan jaksa mengenai perkara dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk dibantah mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi saat memberikan kesaksian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (16/3). Hal itu antara lain pengubahan sumber anggaran untuk KTP elektronik, penerimaan uang, dan hubungannya dengan pengusaha Andi Narogong. ”Yang meminta perubahan anggaran itu dari DPR. Mereka minta dari pinjaman hibah luar negeri diubah ke anggaran rupiah murni. Alasannya yang saya ingat bagaimana kerahasiaan negara kalau dari anggaran luar negeri,” kata Gamawan.
Gamawan juga menjelaskan, permintaan perubahan sumber biaya tersebut sudah dimohonkan sejak jabatan Mendagri dipegang Mardiyanto. Selanjutnya, DPR juga menyetujui hal tersebut. ”Makanya, di surat saya bilang menindaklanjuti, bukan inisiatif,” ujar Gamawan.
Padahal, mengacu dalam dakwaan, akhir November 2009, Gamawan yang saat itu menjabat selaku Mendagri mengirimkan surat kepada Menteri Keuangan dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) perihal usulan pembiayaan pengadaan KTP elektronik. Dalam surat tersebut, Gamawan minta mengubah sumber pembiayaan proyek penerapan KTP elektronik yang semula dibiayai dengan menggunakan pinjaman hibah luar negeri menjadi bersumber dari anggaran rupiah murni.
Karena itu, mengenai uang 4,5 juta dollar Amerika Serikat, ia juga tidak pernah diterimanya. Begitu juga dengan Andi Narogong yang disebutkan saling mengenal. ”Demi Allah, satu sen pun tidak pernah saya menerima. Saya minta kepada seluruh rakyat Indonesia. Tolong doakan saya mati sekarang kalau saya pernah terima satu sen pun,” ujar Gamawan.
Kasus yang berujung di pengadilan ini disebabkan ada kerugian negara hingga Rp 2,3 triliun dari pengadaan kartu identitas penduduk yang tidak beres. Perkara yang bermula dari proyek senilai Rp 5,9 triliun ini mengakibatkan dua orang menjadi terdakwa, yaitu mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Sugiharto dan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Irman. (IAN)