logo Kompas.id
Lain-lainGamawan Fauzi Bantah Tudingan ...
Iklan

Gamawan Fauzi Bantah Tudingan di Dakwaan Korupsi KTP-el

Oleh
· 2 menit baca

https://cdn-assetd.kompas.id/klwvgAuGh4ihA1zKFO0ASk09YgY=/1024x681/http%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2017%2F03%2F20130830WAK1.jpg
Kompas

Gamawan Fauzi,  yang saat itu menjabat Menteri Dalam Negeri, mendatangi Polda Metro Jaya pada 30 Agustus 2013, melaporkan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin karena dinilai telah mencemarkan nama baiknya. Hal ini karena M Nazaruddin menyebut Gamawan menerima suap dalam proyek kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el). Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (16/3), Gamawan yang menjadi saksi membantah semua tudingan keterlibatannya dalam perkara ini. Kompas/Wawan H Prabowo (WAK)

JAKARTA, KOMPAS — Sejumlah poin krusial dalam dakwaan jaksa mengenai perkara dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk dibantah mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi saat memberikan kesaksian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (16/3). Hal itu antara lain pengubahan sumber anggaran untuk KTP elektronik, penerimaan uang, dan hubungannya dengan pengusaha Andi Narogong.  ”Yang meminta perubahan anggaran itu dari DPR. Mereka minta dari pinjaman hibah luar negeri diubah ke anggaran rupiah murni. Alasannya yang saya ingat bagaimana kerahasiaan negara kalau dari anggaran luar negeri,” kata Gamawan.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000