logo Kompas.id
Lain-lainKebijakan Dimulai dari Hulu
Iklan

Kebijakan Dimulai dari Hulu

Oleh
· 3 menit baca

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah menerbitkan aturan yang mewajibkan stasiun pengisian bahan bakar untuk umum menyediakan satu dispenser gas untuk kendaraan. Aturan ini mendorong percepatan pemanfaatan gas bumi untuk transportasi. Agar lancar, kebijakan ini sebaiknya dimulai dari hulu.Kewajiban penyediaan dispenser gas untuk kendaraan itu diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 25 Tahun 2017 tentang Percepatan Pemanfaatan Bahan Bakar Gas untuk Transportasi Jalan. Pada Pasal 21 disebutkan, penyalur bahan bakar minyak yang berupa stasiun pengisian bahan bakar untuk umum (SPBU) yang berada di daerah tertentu wajib menyediakan sarana pengisian gas alam cair (CNG) paling sedikit satu dispenser.Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama pada Kementerian ESDM Sujatmiko, Rabu (19/4), di Jakarta, mengatakan, kewajiban penyediaan dispenser gas di SPBU akan dilakukan secara bertahap. Saat ini, pemerintah masih mengkaji tahap-tahap penyediaan dispenser gas itu untuk daerah di Jawa dan luar Jawa. "Pemerintah juga akan membagikan konventer kit gratis (alat konversi bahan bakar gas) untuk kendaraan dinas dan angkutan umum," kata Sujatmiko.Direktur Eksekutif ReforMiner Institute Komaidi Notonegoro berpendapat, penerbitan aturan tersebut sebagai upaya pemerintah membuat kebijakan yang terintegrasi dalam hal pemanfaatan gas untuk bahan bakar transportasi. Hanya saja, masih ada sejumlah pekerjaan rumah yang harus dibereskan agar kebijakan itu berhasil, seperti kemudahan ketersediaan konventer kit."Selain itu, saya menilai sudah saatnya diberlakukan kebijakan dari hulu transportasi, yaitu produsen kendaraan wajib memproduksi kendaraan yang sudah siap berbahan bakar gas, tak hanya BBM," kata Komaidi.Kebijakan di bagian hulu tersebut, lanjut Komaidi, sangat penting untuk menciptakan konsumen bahan bakar gas untuk kendaraan. Apabila kendaraan yang dirakit produsen sudah memiliki konventer kit, akan ada pilihan bagi pemilik kendaraan untuk menggunakan gas atau minyak sebagai bahan bakar kendaraan. "Bila konsumennya tidak disiapkan bisa jadi akan terulang kembali, yaitu banyak stasiun pengisian bahan bakar gas yang tak beroperasi karena tidak ada pembeli," ujar Komaidi.Belum optimalData Kementerian ESDM menunjukkan, pemanfaatan gas untuk transportasi di Indonesia belum optimal, yaitu hanya 0,06 persen yang setara dengan 4,48 miliar british thermal unit per hari (BBTUD) pada 2015. Pada 2016, porsi gas untuk transportasi menurun menjadi 0,05 persen dari keseluruhan pemanfaatan gas bumi domestik.Untuk jumlah stasiun pengisian bahan bakar gas (SPBG), PT Pertamina (Persero) telah mengoperasikan 34 unit dan tujuh unit pengisian gas bergerak (MRU) dengan kapasitas masing-masing 1.800 liter setara premium. Adapun PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk mengoperasikan 10 SPBG dan lima MRU. Untuk tahun anggaran 2017, Kementerian ESDM berencana mengusulkan pembangunan SPBG sebanyak 10 unit. Hingga 2020, menurut rencana akan dibangun sebanyak 300 unit SPBG. Targetnya, SPBG itu akan dibangun di kota-kota besar di Indonesia dengan jumlah kendaraan berbahan bakar gas sedikitnya mencapai 1 juta unit. (APO)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000