Aliansi Buruh di Bali Serukan Cabut PP 78 Tentang Pengupahan
Oleh
COKORDA YUDISTIRA
·1 menit baca
DENPASAR, KOMPAS — Ratusan pengunjuk rasa dari Aliansi Buruh Bali Bersatu, Senin (1/5/2017), berkumpul di depan kompleks Kantor Gubernur Bali, Jalan Basuki Rachmat, Denpasar. Pengunjuk rasa dari komponen buruh itu menyerukan pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
PP No 78/2015 tentang Pengupahan dinilai mengucilkan peran atau posisi tawar serikat buruh dalam perundingan upah. ”PP 78 menghilangkan asas demokrasi dalam perundingan upah buruh,” ujar koordinator aksi Aliansi Buruh Bali Bersatu, Ida I Dewa Made Rai Budi Darsana, ketika memimpin aksi di depan Kantor Gubernur Bali itu.
Selain menyerukan pencabutan PP No 78/2015 tentang Pengupahan, Aliansi Buruh Bali Bersatu juga menuntut penghapusan sistem kerja kontrak dan outsourcing. Pengunjuk rasa juga mendesak penghentian Pemutusan Hubungan Kerja dalam bentuk apa pun dan penghentian politik upah murah.
Peserta aksi Imam Munawir dari Lembaga Advokasi Buruh Bali menyatakan, PP No 78/2015 tentang Pengupahan mengabaikan prinsip demokrasi. Penentuan upah minimum seharusnya mempertimbangkan kebutuhan hidup layak di daerah termasuk komponen-komponen biaya budaya untuk daerah Bali.
Aksi Aliansi Buruh Bali Bersatu tersebut berkaitan dengan peringatan Hari Buruh Internasional pada 1 Mei atau dikenal sebagai May Day. Aksi Aliansi Buruh Bali Bersatu di Denpasar itu dikawal ratusan polisi dari Polresta Denpasar dan Polsek Denpasar Timur.