52.884 Ekor Benih Lobster Selundupan Disita di Lampung
Oleh
Vina Oktavia
·2 menit baca
BANDAR LAMPUNG, KOMPAS – Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan Kelas I Lampung bekerja sama dengan Kepolisian Daerah Lampung menyita 52.884 ekor benih lobster mutiara yang diduga hendak diselundupkan ke Singapura, Jumat (5/5/2017).
Benih lobster itu hendak diselundupkan melalui Bandara Radin Inten II, Lampung Selatan, Lampung. Begitu disita, benih tersebut langsung dibawa dari Bandara Radin Inten II ke Markas Besar Polda Lampung. Setelah itu, benih dilepasliarkan di Pantai Canti, Lampung Selatan.
Kepala Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan Kelas I Lampung Suardi, di Lampung mengatakan, lobster yang disembunyikan di dalam koper terdeteksi oleh mesin pemindai. Saat digeledah, petugas menemukan 113 kantong plastik yang masing-masing berisi 468 ekor lobster. Kerugian atas penyelundupan ini diperkirakan mencapai Rp 3,9 miliar.
Ketujuh orang yang kedapatan menyelundupkan benih lobster itu berangkat dengan menggunakan dua maskapai penerbangan yang berbeda. Mereka adalah MK (38), FA 947), Mi (45), Ai (34), Ni (21), ZA (45), dan RH (35). Ketujuh orang tersebut merupakan warga Batam. Empat pelaku merupakan laki-laki dan tiga di antaranya merupakan perempuan.
”Kami menduga Batam hanya sebagai lokasi transit. Tujuan utama penyelundupan lobster adalah Singapura,” ujar Suardi.
Kepada petugas, ketujuh pelaku mengaku tidak mengetahui bahwa koper yang dibawanya berisi benih lobster. Mereka mengaku hanya dibayar untuk mengambil barang kepada seseorang di wilayah Lampung. Meski begitu, petugas masih menyelidiki karena beberapa di antara mereka diketahui pernah bolak-balik mengantar lobster selundupan.
Suardi menambahkan, penyelundupan ini melanggar Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan serta Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56 Tahun 2016.
Kepala Bidang Humas Polda Lampung Komisaris Besar Sulistyaningsih membenarkan bahwa aparat Polda Lampung berhasil menggagalkan penyelundupan benih lobster. Saat ini, aparat masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap siapa pemilik barang yang sesungguhnya.