Warga Iran akan menggunakan hak pilih mereka pada pemilihan umum presiden, Jumat, 19 Mei. Presiden Hassan Rouhani kembali mencalonkan diri untuk periode kedua. Ia bersaing dengan empat kandidat lain yang sebagian mengkritiknya terkait penanganan masalah ekonomi, meski Rouhani berhasil melepaskan sanksi internasional melalui kesepakatan nuklir tahun 2015.
Pemimpin Ayatollah Ali Khamenei memegang otoritas tertinggi di Iran. Meski demikian, pemilihan presiden bakal memengaruhi wajah dan kebijakan Republik Islam Iran. Sejak 1989, ketiga pendahulu Rouhani menjalankan pemerintahan dua periode secara berurutan.
Berikut ini 7 fakta terkait sistem pemilu presiden Iran:
PERTAMA
Enam kandidat presiden dipilih oleh Dewan Penjaga, lembaga pengawas konstitusi di Iran. Pada pemilu kali ini, ada 1.636 orang yang mendaftarkan diri sebagai bakal calon presiden. Sekitar 30 pendaftar merupakan tokoh politik terkenal, termasuk mantan Presiden Mahmoud Ahmadinejad. Namun, dari enam kandidat terpilih, Wali Kota Teheran Mohammad Baqer Qalibaf mengundurkan diri, sehingga kini tinggal tersisa lima kandidat.
KEDUA
Dewan Penjaga adalah sebuah panel beranggotakan enam ulama senior dan enam hakim agama Islam yang menyaring semua bakal calon untuk seluruh pemilihan umum.
KETIGA
Untuk bisa lolos menjadi kandidat presiden, bakal calon harus warga asli Iran dan berkewarganegaraan Iran, dianggap sebagai tokoh politik atau tokoh agama terkemuka, dan harus punya rekam jejak tanpa cela dalam hal ketaatan dan kesetiaan pada Republik Islam Iran.
KEEMPAT
Dewan Penjaga melarang perempuan mencalonkan diri, meski sejumlah ulama terkemuka dan pengacara hak asasi manusia mempertanyakan hal itu mengingat konstitusi Iran tidak mengecualikan perempuan.
KELIMA
Kampanye pemilu presiden berlangsung mulai 21 April dan berakhir pada 18 Mei pukul 00.00 waktu setempat. Warga Iran berusia 18 tahun ke atas, yang berarti lebih dari 55 juta dari sekitar 80 juta warga Iran, memiliki hak menggunakan suara dalam pemilu.
KEENAM
Seluruh surat suara akan dihitung secara manual, sehingga hasil akhir pemungutan suara baru akan diumumkan dua hari setelah pemungutan suara, meski sebagian hasil bisa muncul lebih dulu.
KETUJUH
Jika tidak ada kandidat yang memperoleh sedikitnya 50 persen plus satu dari surat suara yang digunakan, termasuk surat suara kosong, digelar pemungutan suara putaran kedua yang diikuti dua kandidat peraih suara terbanyak. Pemilu putaran kedua digelar hari Jumat pertama setelah hasil pemilu diumumkan.
(REUTERS/SAM)
Editor:
Bagikan
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
Tlp.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.