logo Kompas.id
Lain-lainPerppu No 1/2017 Mulai Berlaku...
Iklan

Perppu No 1/2017 Mulai Berlaku bagi Nasabah Domestik sejak Ditandatangani 8 Mei

Oleh
Laksana Agung Saputra
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/erLTqOQDM3dAToywMFt2v8-vwDQ=/1024x642/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/http%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2017%2F05%2Fnasabah-bank.jpg
KOMPAS/WISNU WIDIANTORO

Suasana antrean di loket-loket Bank Tabungan Negara di Jalan Pemuda, Surabaya, Jawa Timur, beberapa waktu lalu. Berdasarkan Perppu No 1/2017, lembaga perpajakan bisa meminta data rekening setiap nasabah.

JAKARTA, KOMPAS — Direktorat Jenderal Pajak memiliki kewenangan yang lebih besar dalam mengakses data nasabah bank dan lembaga keuangan lainnya. Ini berlaku untuk nasabah asing dan domestik. Khusus bagi nasabah domestik, peraturan baru ini mulai berlaku sejak ditandatangani pada 8 Mei lalu.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. Regulasi ini ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo per 8 Mei.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000