Polisi Tindak Tegas Suporter Klub yang Ganggu Ketertiban
Oleh
Karina Isna Irawan
·1 menit baca
SEMARANG, KOMPAS — Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Tengah Komisaris Besar R Djarod Padakova menegaskan, suporter klub sepak bola yang terbukti mengganggu ketertiban umum dan melanggar hukum akan ditindak tegas. Mereka dapat dijerat hukum pidana.
"Kami imbau kepada seluruh suporter agar tidak bertindak atau berperilaku kejahatan. Bentuk dukungan tidak boleh melanggar hukum," kata Djarod di Semarang, Jawa Tengah, Kamis (18/5).
Djarod mengatakan, suporter yang terbukti melanggar hukum, seperti melakukan penjarahan atau perusakan, dapat dijerat pidana berupa sanksi atau penjara. Karena itu, suporter diharapkan mendukung dengan aksi damai yang tidak mengganggu ketertiban umum. Suporter yang tertib mencerminkan kualitas persepakbolaan Indonesia.
Imbauan itu disampaikan terkait adanya beberapa blokade massa yang dilakukan suporter klub PSS Sleman dan Persijap Jepara, Rabu kemarin. Meski demikian, kata Djarod, blokade massa itu dapat diredam polisi dan tidak menimbulkan kerugian fisik ataupun korban jiwa.
Secara terpisah, Kepala Polres Jepara Ajun Komisaris Besar Yudianto Adhi Nugroho mengatakan, polisi menyita sejumlah benda tajam, benda tumpul, kembang api, dan minuman keras dari bus suporter PSS Sleman. Polisi juga mengamankan 10 suporter Persijap Jepara untuk dimintai keterangan terkait blokade massa.
"Suasana tetap kondusif dan aman. Polisi mengawal kepulangan masing-masing suporter," kata Yudianto.
Editor:
Bagikan
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
Tlp.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.