logo Kompas.id
Lain-lainSemua Sekolah Asing Dilarang...
Iklan

Semua Sekolah Asing Dilarang Beroperasi

Oleh
· 1 menit baca

Wakil Perdana Menteri Dr Roeslan Abdulgani mengumumkan, pemerintah melarang beroperasinya sekolah asing untuk umum di Indonesia. Keputusan itu merupakan hasil Sidang Presidium Kabinet pada 18 Mei di Sekretariat Negara. Sementara untuk pelaksanaannya akan disusun suatu undang-undang, yakni akan ada pengecualian bagi sekolah asing yang diperuntukkan bagi keluarga pegawai kedutaan yang bersangkutan. Bagi sekolah Tionghoa yang ada, pengelolaannya akan diambil alih pemerintah.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000