Iklan
Semua Sekolah Asing Dilarang Beroperasi
Oleh
· 1 menit baca
Wakil Perdana Menteri Dr Roeslan Abdulgani mengumumkan, pemerintah melarang beroperasinya sekolah asing untuk umum di Indonesia. Keputusan itu merupakan hasil Sidang Presidium Kabinet pada 18 Mei di Sekretariat Negara. Sementara untuk pelaksanaannya akan disusun suatu undang-undang, yakni akan ada pengecualian bagi sekolah asing yang diperuntukkan bagi keluarga pegawai kedutaan yang bersangkutan. Bagi sekolah Tionghoa yang ada, pengelolaannya akan diambil alih pemerintah.
Editor:
Bagikan