JAKARTA, KOMPAS – Penyidik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menetapkan DL Sitorus sebagai tersangka kasus pidana lingkungan hidup dan kehutanan. Ia dikenakan tahanan kota serta dicekal bepergian ke luar negeri.
“Total 47.000 hektar hutan milik negara yang dirambah menjadi kebun sawit beserta bangunan sarana prasarananya. Selama 10 tahun hutan ini dikuasai (secara ilegal). Negara sangat dirugikan,” kata Rasio Ridho Sani, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Rabu (24/5) sore, di Jakarta.
Sebagai gambaran, luas 47.000 ha itu merupakan lima per enam bagian dari luas Jakarta yang mencapai 60.000 ha. Kebun sawit seluas 23.000 ha dikuasai KPKS Bukit Harapan dan PT Torganda, serta kebun sawit 24.000 ha dikuasai Koperasi Parsub dan PT Torus Ganda di Padang Lawas, Sumatera Utara.
Atas tindakan ini, DL Sitorus yang pernah divonis bersalah kasus korupsi perambahan hutan (penjara 8 tahun dan denda Rp 5 miliar) kembali dihadapkan pada ancaman penjara. Penyidik mengenakan ancaman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar. DL Sitorus diduga melanggar UU nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan hutan, UU no.32 tahun 2009 tentang perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Rasio mengatakan jajarannya kini terus berkoordinasi dengan Korwas PPNS Bareskrim Mabes Polri dan Kejaksaan Agung melalui Satgas SDA-LN sebagai jaksa penuntut. “KLHK sudah melakukan peringatan untuk penyerahan aset, tapi tersangka tidak mengindahkan bahkan melakukan perlawanan,” kata dia.
Bahkan, pengamatan Ditjen Gakkum KLHK, DL Sitorus masih memanen hasil, menjual, dan menggunakan uang hasil penjualan panen kebun sawit di Kawasan Hutan Register 40, Padang Lawas, Sumatera Utara. Pihaknya pernah meminta perusahaan sawit dalam Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) untuk tak menerima pasokan dari perusahaan DL Sitorus. “Sempat efektif berhenti, tapi jalan lagi,”kata dia.
Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHK M Yunus berharap dalam waktu dekat persidangan kasus perambahan hutan register 40 dengan tersangka DL Sitorus ini bisa segera dimulai. “Kasus ini akan menjadiefek jera bagi pelaku-pelaku lainnya,” kata dia.